Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Jaminan Sosial Bagi Petani

92
Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Jaminan Sosial Bagi Petani
GEMPITA SULTRA - Ketua Gempita Sulawesi Tenggara (Sultra) Rustam (baju merah) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendaro La Uno (samping kanan ujung) ditemani staf beserta sejumlah pengurus Gempita saat melakukan koordinasi perihal kerjasama untuk pendaftaran pengurus dan petani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (7/9/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Jaminan Sosial Bagi Petani GEMPITA SULTRA – Ketua Gempita Sulawesi Tenggara (Sultra) Rustam (baju merah) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendaro La Uno (samping kanan ujung) ditemani staf beserta sejumlah pengurus Gempita saat melakukan koordinasi perihal kerjasama untuk pendaftaran pengurus dan petani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (7/9/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kendari untuk peningkatan jaminan sosial kepada petani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangi MoU dengan Gempita Sultra perihal kerjasama tersebut.

Ia menilai, ini adalah salah satu langkah baik dan contoh untuk pekerja non formal agar pemberi kerja dapat memperhatikan pekerjanya.

“Insya Allah Sabtu ini kita tanda tangan MoU,” ungkap La Uno saat ditemui, Kamis (7/9/2017) di Kendari.

Sementara itu, Ketua Gempita Sultra Rustam mengatakan, sebagai langkah awal, anggota yang akan didaftarkan adalah semua pengurus cabang Gempita yang ada di 16 kabupaten/kota di Sultra.

Dimana setiap daerah ada 15 orang pengurus, sehingga jumlah yang akan didaftar tahap awal adalah 240 orang. Tentunya, dijelaskan Rustam, hal ini adalah salah satu bentuk komitmen organisasi dalam melindungi anggotanya serta nantinya akan sampai kepada petani sekitar 20.000 orang.

Apalagi resiko kerja yang dihadapi petani dan pengurus Gempita begitu berat karena bekerja di lapangan. Adapun cakupan perlindungannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Ini juga kan amanat undang-undang, jadi wajib kita patuhi,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini