Gerak Cepat, KP3K Raha Serahkan Peta Kota Raha ke Hugua

637
Gerak Cepat, KP3K Raha Serahkan Peta Kota Raha ke Hugua
PETA PEMEKARAN - (kiri ke kanan) La Ode Umar Bonte, Hugua dan Ahmad Zakaria saat memeriksa peta pemekaran Kota Raha di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota (KP3K) Raha bergerak cepat untuk memekarkan Kota Raha.

Usai melakukan audiensi kepada Komisi II DPR RI terkait pembentukan Kota Raha beberapa waktu lalu, Ketua KP3K Raha Ahmad Zakaria menyerahkan peta Kota Raha kepada anggota Komisi II DPR RI, Hugua.

(Baca Juga : Hugua Sebut Pemekaran DOB Tumbuhkan Pusat Ekonomi Baru)

Hugua pun menerima peta tersebut dan memeriksanya. Ada dua lembar peta yang diserahkan yakni peta Kota Raha dan Kabupaten Muna setelah mekar. Tak hanya peta, Ahmad Zakaria juga menyerahkan kelengkapan persyaratan daerah otonomi baru (DOB).

“Saya menyerahkan laporan yang berkaitan dengan seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan sebuah DOB,” kata Zakaria di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Gerak Cepat, KP3K Raha Serahkan Peta Kota Raha ke Hugua
Ketua KP3K Raha Ahmad Zakaria menyerahkan persyaratan dan kelengkapan DOB Kota Raha kepada anggota Komisi II DPR RI, Hugua.

Zakaria menyerahkan peta dan persyaratan Kota Raha bersama dengan La Ode Umar Bonte dan La Ode Muh. Subandria. Ia menuturkan bahwa persyaratan sudah mencapai 100 persen. Untuk peta Kota Raha tercatat seluas 527 km sementara Kabupaten Raha kurang lebih 630 km2.

(Baca Juga : Hugua Janji Perjuangkan K2 Jadi ASN Lewat Revisi UU ASN)

“Kalau dibilang kota Raha yang paling siap, alhamdulillah kita siap,” pungkas Zakaria.

Sebagai informasi bahwa Kota Raha pada 2013 memiliki Amanat Presiden atau Ampres Nomor: R-66/PRES/12/2013 bersama tiga daerah yang DOB, yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Namun sayangnya Kota Raha tak kunjung mekar. (b)

 


Reporter: Rizki Ariani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini