Golkar dan PPP Harus Patuhi Mekanisme Ini jika Ingin Ikut Pilkada

28

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, PKPU mengatur agar dua pihak yang bersengketa berdamai sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup. Jika perdamaian tak terj

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan, PKPU mengatur agar dua pihak yang bersengketa berdamai sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup. Jika perdamaian tak terjadi, maka diatur mekanisme lain untuk menentukan pihak yang berhak mengikuti pilkada. 

“Apabila parpol itu masih berselisih, maka harus mendasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Arif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com Sabtu (25/4/2015).

Jika hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka akan dipakai putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya.

“Jadi bagi parpol yang sedang sengketa, siapa pun yang nanti diputuskan pengadilan dan putusan terbit sebelum pendaftaran pilkada, maka bisa dipakai,” katanya.

Mekanisme mengenai dualisme parpol yang berhak mengikuti pilkada ini sempat membuat pembahasan PKPU di Panja Komisi II alot. Akhirnya, pembahasan selesai pada Jumat (24/4/2015) sore kemarin. 

Arif yakin aturan ini akan diterima oleh KPU yang sejak awal juga ikut membahas PKPU ini bersama-sama. Apalagi, ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR , dan DPRD yang mengatur rapat antara pihak luar dan DPR bersifat mengikat.

“Saya kira KPU tentu akan menyusun PKPU dengang bijak dan tidak dengan melanggar UU,” katanya. (***/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini