Gubernur Ambil Alih Tugas Bupati Konsel, Tiga Nama Diusul Jadi Pj

2719
Gubernur Ambil Alih Tugas Bupati Konsel, Tiga Nama Diusul Jadi Pj
SK GUBERNUR - Surat Gubernur Sultra nomor 131.74/800 perihal pelaksanaan tugas bupati konsel yang ditujukan kepada sekretaris daerah (Sekda) Konsel (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengusulkan tiga nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akan tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan bupati setelah tugas Surunudin Dangga selaku Bupati Konsel berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Februari 2021 kemarin. Ali Mazi mengambil alih hal tersebut.

Pengambil alihan tugas ini berdasarkan surat Gubernur Sultra nomor 131.74/800 perihal pelaksanaan tugas bupati konsel yang ditujukan kepada sekretaris daerah (Sekda) Konsel dan ditandatangani Ali Mazi pertanggal 23 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Basiran saat dihubungi membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan, pengendalian tugas bupati konsel oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sambil menunggu pelantikan pelaksana jabatan (Pj) Bupati.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Namun untuk tugas-tugas administrasi pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Sekda yang melaksanakannya,” kata Basiran saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/2/2021).

Basiran menambahkan, pihaknya tengah menunggu surat keputusan Menteri dalam negeri (Mendagri) tentang pengangkatan PJ Bupati Konsel yang saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh Mendagri. Ditanya terkait nama yang diusul Basiran belum mau menyebutkan.

“Ada tiga Kepala Dinas Pemda Provinsi Sultra,” singkatnya.

Sementara itu, terdapat beberapa alasan tidak ditetapkanya Sekda Konsel Sjarif Sajang sebagai Pelaksana harian (Plh) kepala daerah di wilayah itu. Hal ini dituangkan dalam surat gubernur tersebut.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Pada poin ke Empat, surat tersebut tertulis. Memperhatikan surat Mendagri nomor 120/738/OTDA tanggal 3 februari 2021 perihal penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang meminta gubernur menunjuk Sekda sebagai pelaksana harian bupati, jika tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi untuk mengisi kekosongan kepala daerah selama belum dilantik kepala daerahnya. Dengan demikian Konsel tidak masuk kategori Sekda yang ditugaskan sebagai pelaksana harian kepala daerah. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini