Gubernur Belum Terima Laporan Soal Eksekusi Lahan Eks PGSD

535
Gubernur Sultra Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengaku, belum mendapatkan laporan terkait akan dilakukannya pengosongan lahan eks PGSD, pada Kamis 16 Januari 2020. Pengakuan itu disampaikan Ali Mazi, saat ditemui awak media di salah satu hotel, Kota Kendari, Rabu (15/1/2020).

“Belum ada, saya belum terima laporan sampai sekarang. Saya baru tahu ini kalau ada pengosongan lahan eks PGSD besok,” ujarnya.

Ali Mazi mengungkapkan, selama ini dirinya hanya mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Kikila Adi Kusuma. Yang mana dalam surat putusan MA Nomor 3018 K/Pdt/2017, terkait hak atas kawasan lahan eks PGSD dimenangkan oleh Pemprov Sultra.

“Kalau putusan MA saya sudah lihat, tapi kalau eksekusi saya belum dapat laporan. Tapi biasanya kalau menang itu yah harus eksekusi, apalagi sudah ada putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap. Harusnya masyarakat patuhlah,” ucapnya.

(Baca Juga : Dihadang Warga, Pemprov Sultra Batal Kosongkan Lahan Eks PGSD)

Ia berharap, proses eksekusi nantinya dapat berjalan aman. Bila nantinya terdapat yang tidak puas dengan putusan MA, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas terhadap pengakuan itu, yah ada prosedurnya melalui pengadilan. Jadi pengadilan itu ada prosedurnya mulai dari PN, PTUN, Kasasi sampai PK. Kalau sudah dimenangkan yah itu selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menegaskan, akan kembali melakukan pengosongan lahan eks PGSD. Meski sebelumnya terdapat aksi penolakan dari masyarakat, Ali Akbar mengaku akan tetap melakukan pengosongan lahan.

“Mungkin masih akan terjadi aksi penolakan, tapi itu tidak masalah. Yang jelas kita tetap akan kosongkan besok (Kamis, 16/1/2020), kita akan temui mereka. Silakan demo, kita berdebat, tetapi mereka juga harus punya bukti kuat kepemilikan. Jangan hanya asal mengatakan putusan MA palsu,” terangnya.

(Baca Juga : Putusan MA Soal Lahan Eks PGSD Disebut Palsu)

Untuk diketahui, Pemprov Sultra telah beberakali mencoba mengosongkan lahan eks PGSD tetapi terus mendapatkan perlawanan dari warga yang mendiami lahan tersebut. Terakhir, percobaan pengosongan lahan eks PGSD Kendari, dilakukan pada, Selasa 7 Januari 2020. Namun, aksi protes puluhan warga kembali berhasil menunda jalannya eksekusi yang coba dilakukan oleh ratusan Polisi Pamong Praja (PolPP) Pemprov Sultra.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Sengketa lahan eks PGSD sendiri telah terjadi sudah cukup lama, antaran Pemprov Sultra dan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini