Gubernur Sultra Kembali Beri Sanksi 23 PNS “Nakal”

40

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, kembali akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sebanyak 23 PNS dipastikan akan menerima sanksi tersebut, mulai dari pemecatan, penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas mengatakan, pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur No 74 Tahun 2014. Surat Keputusan (SK) pemberian sanksi kepada 23 PNS ini akan dibacakan saat upacara gabungan hari kebangkitan nasional, Rabu (20/5/2015) mendatang yang akan dipimpin langsung oleh Nur Alam. 
“Dari 23 orang ini, empat diantaranya diberhentikan secara tidak hormat, satu orang diberhentikan dengan hormat, 8 orang diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat dari pangkat awal dan sisanya diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu sampai tiga tahun,” jelas Lukman ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (18/5/2015). 
Lima orang PNS yang diberhentikan ini, ungkap Lukman sudah tidak menjalankan tugas selama 4 tahun. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat kelimanya bernaung sudah berkali-kali melakukan panggilan hingga menyurat namun tidak pernah digubris. Alasan ini juga menjadi pegangan kuat bagi Pemprov Sultra bila kelima PNS ini menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pusat.
“Apa yang kita lakukan itu sudah ada dasar. Mereka kita berhentikan karena memang sudah tidak menjalankan tugas. Bahkan salah satu yang kita berhentikan itu sekarang sudah bekerja di perusahaan tambang di Papua,” kata Lukman.
Meski sudah menyebutkan jumlah PNS yang akan diberikan sanksi, namun Lukman enggan untuk menyebut SKPD tempat 23 PNS tersebut mengabdi. Lukman hanya menghimbau para PNS lainnya untuk selalu tertib administrasi dan tertib pelaksanaan tugas.
Sebagai tambahan, pada 2014 lalu Nur Alam juga memberikan sanksi kepada 16 PNS, 6 orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini