Gubernur Sultra Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Peringatan K3

262
Gubernur Sultra Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Peringatan K3
BPJS KETENAGAKERJAAN - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (ujung kiri) saat befoto bersama dengan penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kamis (7/2/2019). (DOKUMENTASI BPJS KETENAGAKERJAAN)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua orang ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari, Kamis (7/2/2019).

Penyerahan santunan ini bertepatan dengan peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

Kedua peserta yang terdaftar itu adalah Andi Ical yang sebelumnya bekerja di Swaharma Mitra Perkasa mendapatkan santunan JKM Rp27,1 juta yang diterima oleh ahli warisnya Nurdianti. Kemudian, Elias Ganna yang bekerja di Minertech Indonesia dengan total santunan JKK Rp92,6 juta.

Ali Mazi dalam sambutannya mengajak seluruh perusahaan dan stakeholder untuk meningkatkan kesadaran K3.

“Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga kerugian materi,” ungkap Ali Mazi seperti dalam rilis resmi yang diterima Zonasultra.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir guna menekan risiko tersebut karena manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menghindarkan pekerja dari kehilangan penghasilan dan tidak mendapatkan perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menambahkan, santunan yang diberikan adalah bukti nyata pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Setiap pekerjaannya pasti memiliki risiko, sehingga dibutuhkan sebuah perlindungan bagi para pekerja yang nyata manfaatnya. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja, sehingga pekerja dan keluarganya tidak perlu khawatir atas risiko kerja. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini