Gubernur, Wakil Hingga Sekda Tak Penuhi Syarat Disuntik Vaksin Sinovac

533
Vaksinasi Covid-19 Dibagi Dua Gelombang, Mulai Januari 2021
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas tidak akan disuntik vaksin Covid-19, Kamis (14/1/2021) besok.

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pelaksanaan penyuntikan vaksin perdana besok yang akan digelar di dua daerah, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Di Kota Kendari, penerima vaksinasi pertama ini terdiri dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kota Kendari, para tenaga kesehatan, dan tokoh agama.

Khusus untuk Gubernur, tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac. Vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur Ali Mazi sudah memasuki usia 60 tahun. Selain itu, juga memiliki penyakit komorbid.

Adapun Wakil Gubernur Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19. Selanjutnya, Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi.

Sementara pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama dijadwalkan menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas. Seluruh pejabat dan tokoh agama tersebut terjadwalkan untuk menjalani vaksinasi.

Para pejabat ini antara lain Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Basiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismail.

Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra Tety Yuniarty juga terjadwal dalam vaksinasi perdana. Dari tokoh agama, masing-masing I Nyoman Sudiana (Hindu), Marthen Sambira (Kristen), dan Ni Made Budiasih (Hindu).

Sebelumnya diberitakan, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (dan pejabat) di lingkup Pemprov Sultra.

Tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (pemerintah, TNI/Polri, Swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Adapun kriteria fasilitas kesehatan yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apabila fasiltas yang tersedia tidak dapat memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan kab/kota atau pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Adapun mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasilitas pelayanan kesehatan).

Selanjutnya, dinas kesehatan kab/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini