Gugatan Ihsan –La Nika Ditolak Seluruhnya Oleh Panwas

54
Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Muna Barat (Mubar) LM Ihsan Taufik Ridwan – La Nika terhadap pencalonan Rajiun sebagai calon bupati ditolak seluruhnya oleh Panwas. Rajiun dianggap telah memenuhi syarat sebagai calon bupati Mubar.

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu mengatakan, Ihsan-La Nika selaku pemohon meminta pembatalan keputusan KPU tentang penetapan Rajiun yang berpasangan dengan Ahmad-La Mani. Pembatalan itu dianggap perlu karena diduga tidak ada SK pemberhentian Rajiun sebagai Penjabat (PJ) Bupati.

“Setelah pemeriksaan dalam sidang musyawarah sengketa itu ternyata pemberhentian itu sudah ada semua baik sebagai PNS maupun PJ Bupati. Sidang putusannya ada sejak beberapa hari yang lalu,” kata Hamiruddin di Kendari, Jumat (11/11/2016).

Dengan adanya putusan Panwas tersebut, maka Paslon Rajiun – Ahmad Lamani dipastikan akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Pertarungan akan berlangsung head to head dengan paslon Ihsan – La Nika.

Lebih lanjut Hamiruddin mengatakan, dari tujuh daerah yang akan mengelar Pilkada 2017 di Sultra hanya di Mubar dan Buton ada sidang sengketa pencalonan di tingkat Panwas. Namun, hanya di Buton gugatan pemohon diterima sebagian sehingga diputuskan KPU harus membuka kembali pendaftaran paslon.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum LM Ihsan-La Nika mengajukan beberapa permohonan terkait gugatan yang mereka ajukan di Panwas. Permintaan mereka, pertama membatalkan surat keputusan KPU mubar atas penetapan pasangan calon LM Rajiun-Tumada Achmad Lamani,  kedua menetapkan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika sebagai calon tunggal, menetapkan pasangan Ihsan-La Nika untuk melawan peti kosong, dan memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan LM Rajiun Tumada- Achmad Lamani. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini