Gugatan Kasra Disidangkan MK 13 April, KPU Bombana Siapkan 11 Saksi

94
Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017. Sidang akan berlangsung besok (Kamis, 13/4/2017) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan pihaknya menyiapkan 5 saksi sesuai permintaan MK. Namun demikian KPU juga menyiapkan 6 saksi tambahan sehingga total ada 11 saksi yang merupakan penyelenggara (KPU tingkat bawah) pemilu.

“Semua saksi sudah ada di Jakarta. Kami bekali mereka agar siap mengikuti sidang tentunya agar dapat menyampaikan kesaksian sesuai dengan apa yang dialami dan diketahui saat melaksanakan atau menyelanggarakan Pilkada yang lalu,” Kata Arisman melalui telepon selulernya di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Berdasarkan surat yang diterima KPU, sidang akan dimulai pukul 09.00 Wita dengan agenda acara mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon (pasangan calon bupati Kasra Jaru Munara – Man Arfah), termohon (KPU Bombana), pihak terkait, Bawaslu, dan Panwas.

(Berita Terkait : Pilkada Bombana Bermuara Di MK)

Arisman optimis apa yang telah dilaksakan oleh KPU di Pilkada Bombana sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kendati demikian memang dari 4 daerah sengketa Pilkada di Sultra pada 2017, hanya Bombana yang lanjut ke sidang pokok perkara.

Lanjut dia, perkara tersebut berlanjut tanpa sidang putusan dismissal sebab memenuhi syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada No.8 Tahun 2015. Bombana memiliki standar ambang batas selisih 2 persen sedangkan hasil Pilkada 2017 lalu selisihnya hanya 1,5 persen.

Selain menyiapkan saksi, KPU Bombana juga menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan. Saksi dan bukti-buktilah yang diharapkan bisa menjawab pertanyaan hakim MK yang saat ini sudah masuk sidang pembuktian. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini