Gugatan Teregistrasi di MK, Tim Rusda-Sjafei Tunggu Jadwal Sidang

414
ilustrasi gugatan mk , MK,
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud – Sjafei Kahar terhadap KPU Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Hari ini, Senin (23/7/2018) MK telah mengeluarkan bukti registrasi permohonan Rusda-Sjafei dengan Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018, dan telah menerbitkan ARPK dengan Nomor 47/3/PAN.MK/2018.

Darmawan selaku kuasa hukum Rusda mengatakan, pihaknya hari ini menunggu jadwal sidang.

“Iya benar permohonan kami diterima, saat ini kita lagi menunggu jadwal sidang. Hari ini mungkin keluar,” kata Darmawan yang dikonfirmasi lewat telepon.

“Kita juga sementara mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang akan kita ajukan dalam sidang nanti,” tambah Darmawan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono membenarkan hal itu.

“Iya, hari ini sudah diregistrasi, termasuk dari Sultra. Agenda persidangan akan segera disampaikan.

Pihaknya mengatakan bahwa agenda persidangan dapat dilihat nanti di website MK.

Sementara para komisioner KPU Sultra selaku tergugat dalam perkara ini belum bisa dikonfirmasi oleh zonasultra.id.

(Berita Terkait : Rusda – Sjafei Resmi Layangkan Gugatan ke MK)

Untuk diketahui, paslon Rusda-Sjafei menduga ada kecurangan yang masif dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan pilgub 27 Juni 2018 lalu. Hal itulah yang mendasari mereka mengajukan gugatan ke MK.

Hasil pleno KPU Provinsi Sultra sendiri menempatkan pasangan calon Rusda-Sjafei pada posisi kedua dalam pilgub kemarin. Hasil itu tertuang dalam pleno KPU di Wonua Monapa Hotel Resort. Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ali Mazi-Lukman Abunawas meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 495.880.

Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara. (A)

 


Reporter: Lukman Budianto, Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini