Gunakan C6 Orang Lain, 2 Pemilih di Kendari Diperiksa Polisi

214
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Kendari, telah memeriksa dan melakukan kajian terhadap dua orang pemilih pengguna C.6 atau surat panggilan memilih milik orang lain. Keduanya yakni berinisial UD dan H dari TPS 7 Kelurahan Wundudopi, Kacamatan Baruga.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, pembahasan perkara kasus telah melalui tahap dua. Hasilnya, pihak Gakkumdu bersepakat kasus tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikkan kepolisian.

“Selasa malam 7 Mei 2019 kami bahas, dan hasilnya sepakat naik ke tahap penyidikkan. Kamis 9 Mei kami akan serahkan berkasnya ke pihak kepolisian lalu diterbitkan laporan polisi (LP) nya, lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sahinuddin saat diwawancarai di Hotel Claro, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga : Ketua KPPS di Kolut Diduga Mencoblos Sisa Surat Suara

Polisi punya 14 hari kerja untuk melakukan penyidikkan, setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan punya waktu 3 hari untuk meneliti lalu ketika berkas belum lengkap, maka dikembalikan ke kepolisian, dan polisi punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas.

“Setelah berkas lengkap, kejaksaan punya waktu 6 hari untuk menyiapkan pra penuntutan. Lalu diserahkan ke pengadilan, pengadilan punya waktu 7 hari untuk menyidangkan,”jelas Sahinuddin.

Terhadap dua orang UD dan H yang masih berstatus terperiksa ini, ketika diserahkan ke polisi, tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang menjerat keduanya di bawah lima tahun pidana penjara.

“UD dan H diduga telah melanggar pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) terkait pemilih yang bukan haknya menggunakan surat C6 orang lain lalu mencoblos surat suara dipidana 1,6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 18 juta,” cetusnya.

Selain dua orang tersebut, sebenarnya Gakkumdu juga mendapat laporan dua orang lagi yang melakukan pelanggaran yang sama. Keduanya berasal dari TPS 15 Mandonga dan TPS 10 Kemaraya. Namun, pihaknya terkendala dengan keberadaan pelaku yang tidak teridentifikasi. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini