Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram

416
Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram
KURIR NARKOBA - Dua orang tersangka kakak beradik menjadi kurir narkoba jenis narkotika jenis sabu seberat 1,020 kilogram. (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Resere dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,020 kilogram dari jasa pengiriman PT Putri Unaaha Utama, Jalan Sam Ratulangi, Kendari, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam membeberkan, pengungkapan barang haram itu dimulai sejak satu bulan yang lalu. Pihaknya melakukan target operasi (TO) terhadap dua orang saudara kandung inisial K (22) dan G (20) di Kota Kendari. Kepolisian melakukan penangkapan terhadap kakak dan beradik itu sesaat setelah menerima bukti penerimaan barang.

Baca Juga : BNNP Sultra Amankan 5 Terduga Pengedar Narkoba

“Langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi paket berupa dus di dalamnya ditemukan dua bungkus paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram,” ungkap Merdisyam dalam konferensi pers, di lobby Mapolda Sultra, Selasa (29/10/2019).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap K orang yang menyuruh tersangka G yang mengambil paket kiriman tersebut. Keduanya merupakan jaringan antar provinsi.

Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram

“Ini merupakan jaringan antar provinsi dari mulai Sulawesi Selatan dengan Sultra melalui jasa pengiriman barang. Saat ini pengendali peredaran sudah kita ketahui, namun masih dalam proses pendalaman,” terang Merdy.

Selain paket narkotika, barang bukti yang ikut diamankan yakni, satu buah dus, uang tunai Rp 1,7 juta milik G yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu lembaran slip, HP merek Oppo, satu buah tabungan.

Baca Juga : Residivis Narkoba di Muna Diciduk Polisi, Miliki 2,81 Gram Sabu

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kedua pelaku melanggar 132 ayat 1, juncto 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara denda Rp. 8 sampai Rp. 10 miliar,” jelasnya.

Usai konferensi pers, tersangka K mengaku sudah setahun lalu menjalani aktivitas terlarang ini. Untuk pengiriman paket sabu ini dirinya diming-imingi upah senilai Rp15 juta dari seseorang yang belum pernah ditemui.

“Yang kendalikan saya itu napi dari Rutan Kolaka, nama lengkapnya saya tidak tahu, tapi panggilannya bapaknya Aldi. Saya mengajak adik saya untuk memenuhi kebutuhan kuliahnya,” beber K saat diwawancarai awak media. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini