H-1, Baru 2 Parpol di Konawe Daftarkan Bacaleg

136
H-1, Baru 2 Parpol di Konawe Daftarkan Bacaleg
KPUD KONAWE - Ketua KPUD Konawe Muhamad Azwar menerima berkas pendaftaran Bacaleg yang diwakilkan kepada Parpol, Senin (16/7/2018). Namun menjelang hari akhir pendaftaran baru dua Parpol yang Daftarkan Bacalegnya yakni Partai NarDem dan PBB. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tersisa satu hari lagi masa pendaftaran Bakal Calon Legislatig (Bacaleg), namun baru dua partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Kedua partai yang sudah daftarkan Bacalegnya yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahkan kedua partai tersebut baru punya kesempatan mendaftar pada Senin (16/7/2018). NasDem menjadi partai pertama yang mendaftar, rombongan partai besutan Surya Paloh mendaftarkan Bacalegnya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) konawe sekitar pukul 14.16 wita, setelah itu menyusul partai besutan Yusriel Ihza Mahendra pada pukul 15.07 wita.

“Betul hari ini kita sudah terima berkas pendaftaran Bacaleg yang diwakilkan oleh parpol, dan sudah 2 parpol yang mendaftar yakni Nasdem dan PBB. Masing-masing Parpol sudah lengkap dengan bacalegnya per dapil,” terang Komisioner KPUD Konawe Armanto Arsad, Senin (16/7/2018)

Dikatakannya, setelah parpol mendaftarkan Bacalegnya, pihaknya akan meneliti kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan yang berupa model B DPRD Kabupaten, model B.1 DPRD Kabupaten, model B.2 DPRD Konawe dan lampirannya, model B.3 DPRD Kabupaten.

“Jika syarat pencalonan lengkap dan sah maka status dokumen akan diterima dan Parpol diberikan tanda terima penyerahan dokumen (TTPD). Jika terdapat syarat pencalonan yang tidak ada atau tidak sah, maka semua dokumen parpol akan dikembalikan yang ditandai dengan berita acara pengembalian,” papar Komisioner Sementara Divisi Teknis dan partisipasi masyarakat (Parmas) itu.

(Baca Juga : Antisipasi KPU Konawe Jika Parpol Mendaftarkan Calegnya di Hari Terakhir)

Untuk diketahui, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 KPUD Konawe telah menetapkan 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total 30 kursi. Untuk Dapil 1 Dapil meliputi Kecamatan Anggalomoare, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto, Morosi, Sampara dan Soropia dengan jumlah penduduk 42.891 dan alokasi sebanyak 5 kursi. Untuk Dapil 2 meliputi meliputi Kecamatan Amonggedo, Besulutu, Meluhu, Pondidaha, Wonggeduku, dan Wonggeduku Barat sebanyak 7 kursi dengan jumlah penduduk 61.593 jiwa.

Sementara untuk Dapil 3 meliputi Kecamatan Anggaberi, Konawe, Unaaha dan Wawotobi sebanyak 8 kursi dengan jumlah penduduk 66.865 jiwa. Dapil 4 meliputi Kecamatan Abuki, Asinua, Latoma, Padangguni, Routa dan Tongauna dengan jumlah penduduk 42.828 dan alokasi 5 kursi. Serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Lambuya, Onembute, Puriala dan Uepai dengan jumlah penduduk 38.482 dan alokasi 5 kursi. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini