H-2 Penutupan Pendaftaran, Belum Ada Parpol di Muna yang Daftarkan Bacalegnya

225
Diwajibkan Urus Berkas keluar Daerah, Bacaleg dari Kepulauan Merasa Dirugikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sejak pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) periode 2019- 2024 dibuka pada 4 Juli 2018, hingga H-2 batas akhir pendaftaran, Minggu (15/7/2018), belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya di Komisi Pemiliham Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna.

“Iya memang sampai hari ini belum ada parpol yang daftarkan bacalegnya. Ada sebagaian parpol yang sudah mengkonfirmasi ke KPU tetapi sampai hari ini belum datang,” kata Ketua KPUD Muna Kubais dikonfirmasi, Minggu (15/7/2018).

Ketua KPUD Muna Kubais
Kubais

Menurut Kubais, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari sejumlah parpol yang akan datang mendaftar di KPU seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Perindo, PBB dan PKS. Namun sampai siang ini belum ada yang datang mendaftar.

Kubais menambahkan, selain melakukan pendaftaran secara manual, para bakal caleg juga harus melakukan pendaftaran secara online. Hanya saja, server silon masih bermasalah, sehingga parpol tidak dapat mengupload dokemen bacaleg melalui silon ini.

Kubais mengimbau kepada semua parpol agar segera mendaftarkan bacalegnya dan tidak melakukan pendaftaran di hari terakhir. Sebab, jika dalam dokumen persyaratan bacalegnya ada yang kurang atau keliru, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

(Baca Juga : H-3 Penutupan Pendaftaran, Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya di KPUD Wakatobi)

“Kalau parpol daftarkan di hari terakhir dan ada perbaikan itu akan sulit, sebab waktunya sangat sempit,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari situs website resmi KPU RI, ada tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini