Hadapi Percepatan Pembangunan, LPJK Jembatani Pelaku Jasa Kontruksi di Sultra Satukan Persepsi

248
Kepala LPJK Sultra Buhardiman
Buhardiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjembatani para pelaku jasa konstruksi di Sultra untuk menyatukan persepsi dalam menghadapi percepatan pertumbuhan pembangunan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah.

Kepala LPJK Sultra Buhardiman
Buhardiman

Kepala LPJK Sultra Buhardiman mengatakan pengguna dalam hal ini para pimpinan proyek (pimpro), panitia lelang, dan penyedia (kontraktor dan konsultan) harus mempunyai satu visi. Dalam artian tidak ada lagi saling kecurigaan, tidak ada lagi miss komunikasi, dan menggunakan satu standar dokumen lelang sesuai peraturan presiden (perpres) yang ada.

“Jangan di sana versinya A, versi di sini B. Sementara aturan satu. Tidak boleh. Harus satu tafsiran,” ujar Buhardiman saat diwawancarai di Kendari, Rabu (23/8/2017).

Sehingga isu-isu yang berkembang selama ini tidak lagi terjadi diantara pelaku jasa konstruksi yang terdapat di Sultra. Sebut saja, antara para kontraktor sering terjadi miss komunikasi tentang prosedur dan persyaratan lelang. Dalam aturan baru lelang itu dilaksanakan oleh unit layanan pengadaan baik itu di kabupaten dan kota.

Kadang sebagian kontraktor, baik dari asosiasi profesi maupun perusahaan menganggap bahwa prosedur lelang itu masih belum sesuai dengan standar versi mereka. Beda lagi dengan panitia lelang yang menjalankan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Perbedaan dua persepsi ini, yang menjadikan LPJK merasa bertanggung jawab untuk menyatukan perbedaan tersebut.

“Tidak ada lagi saling curiga mencurigai antar kontraktor. Dibilang ini paket titipan atau apalah segala macamnya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Buhardiman masih banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Sultra, dikarenakan tenaga kerja lokal baik dari sisi kuantitas (jumlah) dan kualitas (kompetensi) masih sangat rendah. Dikatakan rendah, karena masih banyak tenaga kerja yang belum bersertifikat. Sementara potensi jumlah orang yang bekerja di sektor kontruksi berdasarkan data statistik 2016 sebanyak 72.427 orang. Sedangkan, pekerja yang memiliki sertifikat hanya 4.600 orang.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Untuk itu, LPJK membuat program percepatan sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil. Dengan melaksanakan dua cara yaitu sistem reguler dan non reguler. Jelasnya, sistem reguler dilaksanakan oleh sekretariat LPJK dua kali sebulan. Untuk non reguler, pihaknya mendatangi tempat atau lokasi yang tenaga kerjanya ingin disertifikasi.

“Kita yang datang, tidak usah datang ke LPJK, sepanjang mereka sudah punya tempat, berapa jumlahnya, siapa-siapa yang mau dilatih apakah tukang batu, tukang pelaksana jalan,” terang dia.

Bicara kelayakan harga, kepala LPJK Sultra itu meminta kontraktor untuk tidak lagi melakukan tender dengan membuang harga hingga 30 persen atau 40 persen dibawah harga penawaran. Padahal semua sudah diperhitungkan secara profesional oleh pemerintah melalui panitia lelang yang disahkan oleh pimpro. Namun sekarang ini terkadang ada kontraktor yang ingin dapat proyek dulu tanpa peduli dengan kualitas hasil pekerjaan nantinya.

Kalau ini terjadi terus menerus, kualitas pekerjaan kemungkinan besar akan rendah dan proyek bisa terbengkalai. Olehnya itu, LPJK menghimbau agar proses lelang itu benar-benar dilaksanakan secara akuntabel dengan memperhatikan kelayakan harga yang memadai sehingga pekerjaan itu tidak bermasalah, berkualitas, dan berdaya saing.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Sementara terkait perlindungan hukum, dia menuturkan dengan diberlakukannya Undang-Undang baru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi setiap pekerja konstruksi diberikan perlindungan. Sehingga ketika proyek belum selesai dan diaudit lembaga seperti BPK, maka proyek tersebut masih belum bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Nanti apabila terbukti ada kerugian negara di dalamnya oleh hasil audit lembaga pemerintah baru penyidik diperbolehkan masuk. Berbanding terbalik dengan dulu jika setiap kontraktor atau PPK yang melakukan pekerjaan, apabila ada laporan masyarakat maka akan langsung dipanggil oleh aparat polisi maupun kejaksaan. “Pekerja jadi lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.

Ungkap Buhardiman saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan program percepatan pembangunan dengan memperbesar anggaran. Jika pelaku jasa konstruksi di Sultra tidak siap menghadapi tantangan program pemerintah itu maka mereka akan ketinggalan. “Kita mengarahkan ini supaya ada arahnya kita mau kemana ini,” tukasnya.

Olehnya itu, LPJK Sultra mengadakan forum jasa konstruksi daerah yang dihadiri semua kelompok unsur, terdiri dari kelompok asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, perguruan tinggi, dan pemerintah di Hotel Grand Clarion Kendari, Selasa (22/8/2017) kemarin.

Dengan harapan forum ini ke depannya bisa memberikan dan menyatukan aspirasi, ide dan gagasan kepada pemerintah daerah sebagai masukan terkait arah dan pengembangan konstruksi, khususnya di Sultra serta kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan. (A)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini