Haerul Saleh Pertanyakan WTP Konawe, Ini Jawaban BPK Sultra

105
Haerul Saleh Pertanyakan WTP Konawe, Ini Jawaban BPK Sultra
LAPORAN GUBERNUR SULTRA- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) saat memberikan laporan jawaban pemerintah daerah di hadapan 7 anggota komisi XI DPR RI dalam rangka kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara, Senin (1/8/2016) di Aula Rapat Gubernur. Nur Alam menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi pemerintah Sultra di 9 tahun masa kepemimpinanya. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
Haerul Saleh Pertanyakan WTP Konawe, Ini Jawaban BPK Sultra
LAPORAN GUBERNUR SULTRA : Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) saat memberikan laporan jawaban pemerintah daerah di hadapan 7 anggota komisi XI DPR RI dalam rangka kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara, Senin (1/8/2016) di Aula Rapat Gubernur. Nur Alam menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi pemerintah Sultra di 9 tahun masa kepemimpinanya. (Foto : ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Anggota Komisi XI DPR RI, Haerul Saleh pertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe tahun 2016.

Pertanyaannya itu dilontarkan Hairul Saleh dihadapan kepala Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait syarat-syarat sebuah daerah mendapatkan opini WTP, termasuk bagaimana Pemkab Konawe mendapatkan WTP tetapi memiliki 7 catatan. Dua pertanyaan inilah yang menjadi perhatian anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut.

“Saya takutnya BPK ini asal kasih saja WTP, saya mewakil BPK untuk melakukan audit pada lembaga negara, tapi saya juga mewakili BPK jika ada kesalahan,” ungkap Haerul Saleh dalam rangka kunjungan kerja di Sultra, Senin (1/8/2016) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra.

Kepala BPK Sultra, Widiyatmantoro yang turut hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, syarat untuk menentukkan suatu daerah yang mendapatkan opini WTP adalah sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas laporan keuangan dan secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP). Namun, sebelum itu pihaknya telah membuatkan akun untuk setiap kabupaten/kota lalu menentukan materialitas yang merupakan indikator penilaian apakah daerah tersebut meraih opini WTP ataupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupnya dapat mengakibatkan perubahan atas suatu pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi itu, karena adanya penghilangan atau salah saji. Hal tersebut mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan yang berkaitan dengan entitas dan kebutuhan informasi pihak yang akan meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan.

Kemudian terkait raihan opini WTP Pemerintah Kabupaten Konawe, Widiyatmantoro menegaskan jika skor atau angka yang didapatkan oleh Pemkab Konawe masih berada dibawah standar materialitas meskipun memiliki 7 catatan.

“Dan semua punya perhitungan, serta rumus untuk menentukkan apakah skor yang didapat melibihi materialitas, termasuk Konawe skor yang didapatkan tidak melibihi angka materialitas,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari kepala BPK Sultra, Haerul dengan singkat menerima jawaban dari pihak BPK.

“Oke, saya sudah rekam ini jadi bahan laporan saya nanti ke pusat, terimakasih,” ujarnya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan suatu daerah yang mendapatkan opini WTP tidak terdapat indikasi korupsi, pada situs resmi BPK (www.bpk.go.id) dijelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan ada tiga jenis pemeriksaan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif. Sedangkan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut, termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lain-lain. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini