Hak Pilih Dalam Jeruji

294
Opini
Chandra Kurnia Pratama

Menjelang pemilihan kepala daerah di beberapa kota dan kabupaten yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jalan-jalan poros mulai ramai dengan baliho dan poster yang menampakkan dengan jelas wajah dari para paslon. Masyarakat pun mulai giat membahas latar belakang paslon dan track recordnya entah itu paslon baru atau paslon incumbent, semua terlihat larut dalam euforia pesta demokrasi yang akan segera berlangsung. Tak terkecuali dengan masyarakat yang sementara menyandang status sebagai tahanan, napi ataupun mantan napi, mereka semua mempunyai hak pilih dan bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi di daerahnya.

Ketentuan yang Berlaku

Hal tersebut di atur di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28 D Ayat (3) dan Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945. Di dalam rangkuman pasal-pasal tersebut dapat di tarik benang merah dan dapat pula di jelaskan bahwa negara Indonesia yang merupakan negara hukum harus memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak memperoleh kesempatan yang sama dan kebebasan mengeluarkan pendapat khususnya keterlibatan dalam pesta demokrasi seperti pemilu, pilpres dan pilkada.

Namun hal itu tidak serta merta bisa mereka dapatkan, ada beberapa syarat administratif dan non administratif yang harus di penuhi oleh mereka sebelum ikut serta dalam pilkada. Pada prinsipnya, status sebagai tahanan, napi atau mantan napi yang masih dalam tahap pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak mempengaruhi hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa syarat mutlak untuk menjadi pemilih dalam Pilkada di seluruh wilayah negara Indonesia.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah dengan memiliki Kartu tanda Penduduk Elektronik (E- KTP) yang di keluarkan oleh DISDUKCAPIL atau surat keterangan domisili dan tempat tinggal dari RT dan RW, sudah / pernah menikah, tidak sedang di cabut hak pilihnya dan bukan merupakan anggota TNI / POLRI yang masih aktif. Apabila syarat tersebut terpenuhi maka status sebagai tahanan, narapidana atau mantan narapidana yang masih menjalani program integrasi di bawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan, tidak menjadi halangan untuk menggunakan hak pilihnya.

Fakta di Lapangan

Di lansir oleh salah satu media online (idntimes.com), data KPU Jawa Timur menyebutkan bahwa pada Pilkada 2020 terdapat sebanyak 3.529 pemilih yang berstatus sebagai napi di seluruh lapas dan rutan yang ada di wilayah Jawa Timur. Pihak KPU juga menyediakan 20 Tempat Pemungutan Suara husus (TPS) khusus yang tersebar di beberapa lapas dan rutan yang telah di tentukan dan akan di koordinir langsung oleh petugas dari KPU. Meskipun demikian, pihak KPU dan pihak serta lapas rutan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, petugas TPS maupun pemilih wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah memilih, serta menjaga jarak untuk mengantisipasi penularan virus covid 19.

Dari berita tersebut bisa di simpulkan bahwa kondisi di lapas dan rutan terkait pemilihan kepala daerah tahun 2020 bisa di akomodir dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Berbeda cerita dengan kondisi mantan napi yang masih dalam tahap pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (bapas), dalam hal ini bapas tidak bisa bertindak sebagai fasilitator untuk menyelenggarakan pilkada. Pihak bapas melalui pembimbing kemasyarakatan hanya bisa menghimbau dan mengingatkan para mantan napi yang di sebut klien pemasyarakatan untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Sebuah konsekuensi

Selain itu di dalam proses pembimbingan konseling, pembimbing kemasyarakatan bapas juga selalu mengingatkan agar para klien pemasyarakatan tidak terlibat apabila ada kericuhan yang terjadi karena pilkada. Tidak sedikit klien pemasyarakatan yang di cabut SK Integrasinya karena melakukan pengulangan tindak pidana saat bergulirnya pilkada, hal tersebut di sebabkan karena klien pemasyarakatan menjadi tim sukses atau pendukung dari salah satu paslon yang kemudian tersulut emosinya setelah mendengar nama paslon andalannya di hasut dan di rugikan.

Momentum pilkada ini harus benar-benar di jaga agar tidak menjadi boomerang bagi siapapun yang terlibat, antusiasme dan fanatisme yang berlebih bisa menimbulkan sikap anarkis yang dapat merugikan diri sendiri. Terlepas dari itu semua, pihak-pihak yang terlibat berperan besar dalam memperjuangkan hak pilih yang dimiliki oleh tahanan, napi atau mantap napi yang masih dalam pembimbingan dan pengawasan bapas. Sehingga pada akhirnya mereka bisa mencoblos paslon yang mereka pilih dengan kondisi yang aman dan terkendali, serta tetap menjaga protokol kesehatan. Itulah keunikan pesta demokrasi yang ada di dalam negeri ini, menarik untuk di ikuti tapi tetap harus waras dalam mengkaji, Sukses Pilkada Serentak 2020!!!.

 


Oleh : Chandra Kurnia Pratama, S. Psi.
Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini