Hakim Periksa Enam Saksi Untuk ADP, Asrun dan Fatmawati

951
Hakim Periksa Enam Saksi Untuk ADP, Asrun dan Fatmawati
SIDANG - Hakim Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa enam saksi untuk terdakwa Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Hakim Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih. Dari tujuh saksi yang direncanakan, enam saksi hadir untuk memberikan keterangan.

Mereka adalah marketing Bank Mega Kendari Risal, Direktur Utama PT Sarana Eka Lancar Hendra Surya Santosa, PNS Pemkot Kendari, Kepala BPKAD Susanti, Karyawan PT Prima Manunggal Lulili, Staf pembayaran PT Valas Eka Sari Hartini, Kepala seksi KS Bappeda Pemkot Kendari Syamsul Bahri Arifin serta Adi Lukman‎ yang belum bisa hadir.

(Baca Juga : Kasus ADP Disidangkan, Istri Hasmun Jadi Saksi)

Kepada marketing Bank Mega Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keterkaitan Hasmun dan penarikan uang yang diduga atas permintaan ADP.

“Pak Hasmun nasabah saya di Bank Mega, atas nama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) rekening tabungan biasa. Dari BPD ke Bank Mega, Rp 3 miliar,” ujar Risal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Risal menerangkan jika pada 26 Februari 2018 ada penarikan senilai Rp.1,5 miliar dari tabungan. Uang tersebut diduga untuk tambahan permintaan ADP karena Hasmun telah memiliki uang kas sebesar Rp1,3 miliar.
“Sebelum tarik, dia (Hasmun) hubungi saya. Senin mau tarik Rp1,5 miliar dengan nominal pecahan Rp50 ribu yang baru. Saya usahakan akhirnya campur-campur, ada yang baru dan tidak,” lanjut Risal.

Untuk saksi Hendra, JPU Roy menanyai terkait hubungannya dengan Asrun maupun proyek-proyek yang ada di Pemkot Kendari. Hendra mengaku mengetahui Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui baliho-baliho yang ada.

“PT konstruksi, pernah dapat kerjaan pada tahun 2014,” kata Hendra. Hendra sendiri kurang mengetahui secara rinci antara Fatmawati dengan proyek-proyek yang ditanganinya. Diduga ADP pernah meminjam perusahaan Hendra melalui Fatmawati.

(Baca Juga : Penyuap ADP Divonis 2 Tahun Sel Plus Denda Rp 200 Juta)

“Jadi pinjam bendera untuk proyek?” tanya JPU Roy.

“Jadi saya pinjamkan,” jawab saksi Hendra.

Pihaknya mengungkapkan tidak ada alasan spesifik namun untuk ADP, pihaknya tidak keberatan untuk meminjamkan. Dalam keteranganya Hendra sedang mengerjakan proyek lain sehingga tidak terlalu memikirkan proyek yang ada di pemkot.

Saksi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dibantu Fatmawati dalam mendapatkan maupun mengerjakan proyek. Ia mengaku bahwa perusahaan yang dinahkodainya berjalan lancar dan profesional.

Sementara, saksi-saksi lainnya juga dimintai keterangannya untuk perkara suap yang melibatkan ayah dan anak yang pernah menjabat Wali Kota Kendari itu. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini