Hamili Pacar Enam Bulan, Pria Ini Dijadikan Tersangka

86

Ni sendiri saat ini masih tercatat sebagai siswa kelas III di salah satu sekolah negeri di Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Karena lari dari tanggungjawab, keluarga Ni terpaksa melap


Ni sendiri saat ini masih tercatat sebagai siswa kelas III di salah satu sekolah negeri di Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

Karena lari dari tanggungjawab, keluarga Ni terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Muhamad Umar Kaimudin pun langsung ditetapkan tersangka dan sempat ditahan selama tiga hari. Namun hanya selang tiga hari kemudian tersangka dibebaskan oleh pihak kepolisian.  

Sebelumnya, Selasa (27/1/2015) pekan lalu tersangka mengakui perbuatannya. Ini kembali diperkuat dua alat bukti, baik hasil pemeriksaan kehamilan oleh pihak RSUD Kabupaten Wakatobi maupun keterangan saksi-saksi.

“Sesuai laporan keluarga Ni 17 Januari lalu, kami bersama Kasat Reskrim  melakukan penyidikan hingga menemukan bukti tindakan pelaku yang telah menghamili Ni. Maka dengan semua alat bukti lalu tersangka kami tahan”, kata Kapolres Wakatobi AKBP.J.R.Manalu,S.Ik melalui Bripka Swandi selaku penyidik kasus tersebut.

Bripka Swandi menyebutkan bahwa pelaku saat proses penyidikan sempat mengelabuhi penyidik dengan memberikan akta kelahiran palsu dengan berpura-pura memalsukan tanggal kelahirnnya agar tak diketahui petugas.

Hanya saja akal bulus anak dari pasangan La Ane Puru dan Nurmila itu, sempat diketahui oleh penyidik bahwa tersangka berniat mengurangi usianya setahun agar ia tidak disangkakan keduanya masih dibawah umur sesuai petunjuk Undang-Undang KUHP yang menyebutkan batas usia anak dibawah umur mencapai usia 17 tahun, sebab usia sebenarnya saat ini telah mencapai 18 tahun.

Sesuai sangkaan penyidik yang telah menvonisnya bersalah tersebut, tersangka diancam melanggar undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara.

“Tanpa memalsukannya pun jika ancamannya undang-undang anak dibawah umur di situ disebutkan batas usia dibawah 18 tahun,” ungkap swandi.

Anehnya dalam proses tahanannya di kepolisian, tiba-tiba saja tersangka dikabarkan telah bebas. Sejumlah saksi mata yang namanya tidak mau disebutkan, telah melihat tersangka berjalan bebas di depan rumah orang tuanya. `

Pihak keluarga korban pun menuding polisi memihak kepada tersangka, sementara piha keluarga korban yang telah melakukan pelaporan belum diberikan informasi apapun dari pihak kepolisian.

Namun hal itu dibantah oleh kapolres. Dihubungi via sms, Sabtu(31/1/2015) mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan damai melalui pertemuan kedua belah pihak antara pihak korban maupun pelaku untuk dinikahkan, sehingga tersangka sementara ditangguhkan penahanannya mengingat akan menghadapi ujian sekolah.

“Sudah ketemu kemarin(Jumat,30/1) untuk dinikahkan, jadi posisi terangka ditangguhakn untuk mengikuti ujian”, ujar Kapolres AKBP.J.R.Manalu,S.Ik.(Ilu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini