Hampir Semua THM di Wakatobi Tak Punya Izin

344
Hampir Semua THM di Wakatobi Tak Punya Izin
RAZIA THM- Sejumlah Pemandu Lagu terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Wakatobi pada Rabu (26/7/2017) malam. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Hampir Semua THM di Wakatobi Tak Punya Izin RAZIA THM– Sejumlah Pemandu Lagu terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Wakatobi pada Rabu (26/7/2017) malam. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Razia terhadap sejumah Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) pemerintah setempat menemukan, hampir semua THM itu tak punya izin.

Kepala bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Wakatobi, Arsyad mengungkapkan, hasil razia yang mereka lakukan pada Rabu (26/7/2017) tadi malam itu menemukan, rata-rata THM yan beroperasi di pulau Wangi-wangi, masih terkendala soal perizinan.

“Rata-rata THM yang didatangi tadi, kendalanya adalah perizinan, dan hanya ada satu tempat yang lengkap izinnya yakni di Meohay karaoke, hanya saja belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Kendati masih dalam tahap sosialisasi dan diberi waktu 40 hari untuk segera diselesaikan,” kata Arsyad, Kamis, (27/7/2017) pagi.

Menurutnya, salma razia itu, pihaknya juga menemukan jumlah data pekerja THM tidak sesuai dengan informasi yang mereka (pemilik THM) berikan ke pemerintah setempat.

Misalnya, ada salah satu THM yang memperkerjakan 12 orang, tapi yang memiliki kartu identitas hanya 10 orang saja. Kemudian ada juga THM pegawainya enam orang, tapi yang punya kartu identitas hanya empat orang.

Untuk itu, pihaknya meminta pengelola THM untuk membantu karyawannya agar mendapatkan kartu identitas resmi.

Tak hanya itu, dalam razia itu, mereka juga menemukan THM yang berkedok rumah bernyanyi. Namun prakteknya, pengelola menyediakan minuman keras, dan tidak sesuai dengan izinnya yang hanya sebatas karaoke saja.

Namun begitu, Arsayad mengaku, jika pihaknya hanya sebagai lembaga pengawas saja yang tidak memiliki wewenang untuk menyegel maupun menutup THM terkait.

“Kami dibidang penegakan tidak bisa menjusticefikasi itu, semua harus kami laporkan kepimpinan, karena kami disini diberikan wewenang sebagai lembaga pengawasan, tidak ada wewenang untuk mengeksekusi, menutup maupun melakukan penyegelan” katanya. (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini