Hanya Petani dan Nelayan yang Boleh Isi BBM Subsidi Pakai Jerigen di SPBU

611
Hanya Petani dan Nelayan yang Boleh Isi BBM Subsidi Pakai Jerigen di SPBU

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sales Excutive Retail Area Sultra Pertamina Kendari Raden Tri Wahyu Atmojo mengungkapkan, yang berhak mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan jerigen hanya petani dan nelayan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Namun, kata Tri Wahyu, nelayan tersebut harus memiliki surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan. Begitu pun petani harus ada surat rekomendasi dari dinas pertanian setempat.

“Itu jelas dalam Perpres 191 tahun 2014, sehingga bagi pengecer yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU tentu dilarang,” ungkap Tri kepada zonasultra melalui layanan WhatsApp, Kamis (16/5/2019).

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Baca Juga : SPBU Lapai Diduga Jual BBM Subsidi ke Pengecer Lewat Jerigen, Pengecer Pukul Wartawan yang Meliput

Selain itu, aktivitas itu juga tidak diperbolehkan karena aturannya SPBU adalah tempat terakhir penjualan BBM ke konsumen.

Tri juga menegaskan pengecer bukan lembaga penyalur yang legal secara hukum karena tidak memiliki izin niaga umum dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) seperti Pertamina dan badan usaha pemegang izin niaga umum lainnya.

Terkait ditemukannya laporan SPBU yang menjual BBM jenis premium dan solar subsidi secara liar atau tidak sesuai aturan, Pertamina siap memberikan sanski bertahap yang mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) pengusahaan SPBU yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

“Untuk pertama akan kita beri teguran keras, kedua kali Pertamina akan menghentikan sementara waktu penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut, apabila SPBU tetap melakukan hal yang sama akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU),” kata Tri.

Di Kota Kendari ada SPBU yang diberikan sanksi PHU oleh Pertamina akibat melanggar aturan perjanjian kerja sama.

SPBU tersebut adalah SPBU Saranani yang terbukti menjual solar subsidi melalui jerigen dan akhirnya hubungan usaha diputuskan selamanya tahun 2018 silam.

Sanksi penghentian sementara penyaluran BBM subsidi juga pernah diberikan kepada SPBU Rabam, SPBU Andounohu, SPBU Ranomeeto dan SPBU Angata Konawe Selatan (Konsel). (b)

 

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini