Harga Premium Batal Naik, Ini Penyebabnya

122
Harga Premium Batal Naik, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membatalkan pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium hanya dalam hitungan jam.

Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan rencana kenaikan Premium, dari Rp 6.550 per liter jadi Rp 7.000 per liter. Kenaikan ini karena adanya kenaikan harga pertamax cs yang sebelumnya sudah diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) pada siang kemarin, Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB.

Ia juga menjelaskan alasan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan harga Premium akibat kenaikan harga minyak dunia.

“Terakhir dengan mempertimbangkan bahwa minyak brent US$ 85 per barel, dan kenaikan harga minyak dari Januari kira-kira hampir 30 persen kenaikannya, dan juga ICP (harga minyak nasional) kurang lebih 25 persen kenaikannya,” kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Hotel Sofitel, Bali, Rabu (10/10/2018).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Ia melanjutkan, dengan kenaikan harga minyak dunia maka yang harus ada penyesuaian. Karena itu pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan Presiden Jokowi premium kemarin naik pukul 18.00 WIB dan tergantung kesiapan Pertamina ke 2.500 SPBU.

Akan tetapi tiba-tiba, Jonan kembali mengumumkan pembatalan naiknya harga BBM Premium.

“Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Dilansir dari website Tempo.co, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Erani Yustika, mengatakan, keputusan pembatalan kenaikan harga premium diambil Jokowi dengan mempertimbangkan aspirasi publik.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik,” ujarnya.

Erani menuturkan, Presiden mempertimbangkan tiga hal dalam menentukan kebijakan terkait harga BBM. Salah satunya, Jokowi meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca minyak dan gas secara keseluruhan.

Pertimbangan kedua Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan. Diharapakan setiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk harga BBM harus dalam koridor menjaga kesehatan fiskal.

Faktor ketiga yang dipertimbangkan Jokowi adalah memastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil serta untuk menjaga fundamental ekonomi agar tetap bugar. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini