Hari Ini Dua Orang Staf PT. PLM Diperiksa Kejati

67
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dua orang staf PT Panca Logam Makmur (PLM), Jumat (30/9/2016) hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan produksi emas di PT Panca Logam Makmur atau PT PLM di Kabupaten Bombana.

Dua orang yang diperiksa itu masing-masing Made Susastra selaku accounting dan Rizal Fahreza, staf PT.PLM.

Asisten Tindak Pidana Husus (Asipidsus) Kejati Sultra, Ramel Jesaja mengungkapkan, pemeriksaan kedua staf PT PLM tersebut sudah dilakukan sejak Kamis kemarin.

“Pemeriksaan ini dari kemarin, dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkapnya di Kejati Sultra.

Ramel menambahkan, status pemeriksaan keduanya masih sebagai saksi. “Kalau pemeriksaannya sudah kelar, pasti kami akan kabari lagi, saya tidak tahu kapan berakhirnya, yang jelas sampai selesai,” ujar Ramel.

(Artikel Terkait : Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Periksa Bagian Keuangan PT PLM)

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan Pahlawi Saleh Mujur, selaku Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan PT Panca Logam Makmur (PT PLM) tahun 2009 hingga 2011, Selasa (27/9/2016) sore.

Pahlawi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi dokumen penjualan emas, yang merugikan negara hingga Rp.21 miliar.

Untuk di ketahui, kasus ini marupakan kasus dugaan manipulasi data dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu pihak Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

R.J Suhandoyo seperti yang disebutkan Pahlawi dulunya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI periode 2000-2004. Tahun 2015 Suhandoyo pernah diperiksa Polda Sultra atas dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 3 miliar. Hingga saat ini Suhandoyo sendiri tidak diketahui keberadaanya.

(Artikel Terkait ; Dua Tahun Tak Bayar Royalti Pejabat Perusahaan Tambang Emas di Bombana Ditahan)

Terkait kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup pemeritah provinsi Sulawesi Tenggara dan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah.(B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini