Hari Ini Polisi Agendakan Periksa Direktur Tristaco

322
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pemeriksaan Kuasa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Fery.

Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Harjono Yamin di ruangannya siang tadi, Senin (27/3/2017).

Gedung Polda Sultra
Gedung Polda Sultra

“Hari ini rencananya kita akan periksa Fery, kemudian setelah itu kita akan periksa lagi Firdaus,” kata Harjono. Tri Firdaus Akbar ini adalah Direktur Utama PT Tristaco.

Sebelumnya, PT Kimco Citra Mandiri (KCM) melaporkan PT Tristaco dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan asil produksi ore nikel. Kasus ini dilaporkan sejak 22 Desember 2016 dan diregistrasi dengan Nomor Laporan LP Nomor 380/XII/2016 SPKT Polda Sultra.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Berita Terkait : Diduga Lakukan Penipuan, PT TMM Kini Berurusan dengan Polisi

Terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT TMM Tri Firdaus Akbar. Kasus ini bermula dari kedua perusahaan melakukan perjanjian penggalian, pengangkutan, dan pengelolaan ore nikel sejak tahun 2013.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

PT TMM selaku pihak pertama dan PT KCM pihak kedua mencapai kesepakatan bagi hasil. Dimana, PT KCM melakukan pengolahan ore nikel di lahan PT TMM seluas 138,9 hektare yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara.

Namun perjanjian itu dilanggar. PT Tristaco justru yang melakukan pengangkutan, penggalian ore nikel sendiri. Hasil produksi sebanyak 6.500 metrik ton dijual kepada PT Bintang tanpa sepengetahuan PT Kimco. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini