Hari Terakhir, Baru 7 Parpol di Konut yang Lengkapi Berkas Bacalegnya

262
Berikut Parpol yang Sudah Daftarkan Bacalegnya di KPU SUltra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Hingga hari terakhir masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU, ternyata baru 7 partai politik di Kabupaten Konawe Utara telah melengkapi dokumennya.

Komisioner KPU Konut Divisi Tehnis dan Partisipasi Masyarakat, Asmul mengatakan, ketujuh parpol yang melengkapi berkas bacalegnya hingga hari terakhir adalah PPP, PKB, Golkar, Berkarya, PDIP, PBB dan Nasdem.

Sementara lanjut mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembo ini, untuk enam parpol lainnya, seperti PAN, Hanura, Demokrat, Gerindra, Perindo belum merampungkan berkas bacalegnya.

“Yang lain itu belum melakukan pelengkapan berkas, tapi itu kan waktunya sampai sebentar malam pukul 24.00 wita,” kata Asmul, Selasa (31/7/2018) sore.

Lanjutnya, hasil verifikasi KPU Konut berkas yang belum lengkap bervariasi. Diantaranya, foto kopy KTP bacaleg, foto kopy ijasah, surat keterangan berbadan sehat, kartu tanda anggota dan juga surat keterangan dari pengadilan.

“Kalau lewat pukul 24.00 wita dan berkasnya belum dilengkapi, kami tidak akan terima lagi jika ada yang ingin lakukan perbaikan dan kami nyatakan gugur,” ujarnya.

Asmul menambahkan, dari 260 bacaleg yang akan memperebutkan 20 kursi anggota DPRD ada satu bacaleg yang berasal dari PNS. Namun, bacaleg tersebut diketahui sudah mengajukan proses pemunduran diri dari abdi negara.

(Baca Juga : Verifikasi KPU Sultra, Semua Parpol Masih Harus Perbaiki Berkas Bacaleg)

” Masih dalam tahap proses untuk pemberhentian dari yang berwenang apakah itu Menpan atau BKN. Total caleg 260 ini belum paten bisa ada berkurang. H-I penetapan DCT bacalegnya tanggal 20 September 2018 belum menyampaikan ke kita terpaksa kita akan melakukan pencoretan dari bacaleg,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan langkah proaktif dari parpol dalam melakukan pelengkapan berkas bacalegnya. Jika masih terdapat kekurangan, diminta untuk bisa melakukan konsultasi agar syarat yang harus dilengkapi dapat disampaikan berdasarkan PKPU RI. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini