Hasil Pleno, DPTb Koltim Capai 529 Pemilih

330
Hasil Pleno, DPTb Koltim Capai 529 Pemilih
PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua, Selasa (19/3/2019), pukul 00.15 wita. Pleno terbuka di gelar di salah satu warung kopi (warkop) desa Simbalae, Kecamatan Loea. (SAMRUL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua, Selasa (19/3/2019), pukul 00.15 wita. Pleno terbuka digelar di salah satu warung kopi (warkop) desa Simbalae, Kecamatan Loea.

Dari hasil pleno tersebut, jumlah DPTb di Koltim pada pemilu 2019 mencapai 529 pemilih, baik pemilih laki-laki dan perempuan. Dengan rincian, 283 pemilih untuk DPTb masuk, dan 246 pemilih untuk DPTb keluar.

Menurut Divisi Program dan Data KPU Koltim, Sutomo, jumlah DPTb yang masuk dan keluar berada di kecamatan Ladongi dengan jumlah mencapai 132 pemilih.

“DPTb yang masuk untuk Kecamatan Ladongi sebanyak 87 pemilih, sementara yang keluar sebanyak 45 pemilih, “kata Sutomo pada awak zonasultra. com, Rabu (20/3/2019).

DPTb terbanyak berikutnya di Kecamatan Tirawuta. Setidaknya, di wilayah ini jumlah DPTb yang masuk sebanyak 32 pemilih dan DPTb keluar mencapai 38 pemilih.

“Untuk Kecamatan Lambandia, pemilih yang masuk sebanyak 17 dan DPTb yang keluar mencapai 50 pemilih. Sementara di Kecamatan Tinondo, jumlah DPTb yang masuk 18 pemilih dan yang keluar 31 pemilih, “ungkap mantan Ketua BEM Universitas Muhamaddiyah Kendari tersebut.

DPTb yang masuk di Kecamatan Poli-polia mencapai 15 pemilih, sedang yang keluar 12 pemilih. Khusus kecamatan Lalolae, DPTb yang masuk 29, sementara yang keluar 15 pemilih. Kecamatan Aere, jumlah DPTb masuk sebanyak 28, dan yang keluar 7 pemilih.

Di Kecamatan Dangia, DPTb masuk 6, yang keluar 7 pemilih. Kecamatan Loea, DPTb yang masuk 3, yang keluar 8. Kecamatan Uesi, DPTb masuk mencapai 37 dan yang keluar 8 pemilih. Terakhir, Kecamatan Uluiwoi, jumlah DPTb yang masuk 2 dan pemilih yang keluar sebanyak 12 orang.

Sutomo yang juga mantan Anggota Panwas Kabupaten Koltim mengatakan, rekapitulasi DPTb yang telah diplenokan tersebut sudah bisa mencoblos pada pemilu 17 April 2019. Catatannya, harus membawa formulir A5 yang telah diberikan serta membawa KTP elektronik pada saat hari pemungutan suara.

” TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang disiapkan sebanyak 262 TPS, tersebar di 12 kecamatan di wilayah kabupaten Kolaka Timur,”ungkapnya.

Jumlah DPTb tersebut, lanjut Sutomo, kebanyakan yang masuk dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pulau Jawa. Sementara pemilih keluar, kebanyakan pindah domisili ke kabupaten lain serta sedang melaksanakan studi pemilih (belajar) di tempat lain seperti Kabupaten Magentan dan Kediri.

Hari ini Rabu (20/3/2019), pihak KPU Koltim akan membawa hasil pleno DPTb untuk di plenokan lagi ke KPU Provinsi.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Koltim menggelar rapat pleno DPTb tahap kedua Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Koltim, Suprihaty Pratiwy Neng Tias, dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Koltim, Anwar Hamzah, Kepala Badan Kesbang Pol, Sahibo, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Koltim, La Pala, empat Komisoner KPU Koltim, Sekretaris KPU Koltim, Endang Sumpena.

Turut hadir pula, Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe, Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Koltim, La Golonga, 12 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Koltim.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Koltim, Suprihaty Pratiwy Neng Tias mengatakan, rapat ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurutnya, ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk pindah memilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan dan pemungutan suara, pemilu 2019.

Sembilan syarat yang dimaksud antara lain:

  1.  Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam dan/atau bekerja diluar domisili
  9. Bekerja di luar domisilinya. (a)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini