Hendak Edarkan 1,63 Kilo Ganja, Paman dan Ponakan Diamankan BNNP Sultra

160
Hendak Edarkan 1,63 Kilo Ganja, Paman dan Ponakan Diamankan BNNP Sultra
GANJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, Rabu (3/1/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Hendak Edarkan 1,63 Kilo Ganja, Paman dan Ponakan Diamankan BNNP Sultra GANJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, Rabu (3/1/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja. Dua orang yang diamankan yakni TP (27) dan DF (26).

Keduanya masih memiliki hubungan darah yang dekat. TP adalah paman dari DF. Keduanya diamankan di Jalan R Soeprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 28 Desember 2017 lalu.

Dari tangan TP dan DF, diamankan dua paket dengan berat masing-masing 820 gram dan 810 gram. Total berat keseluruhan 1,630 kg. Selain itu, pihak BNNP juga mengamankan satu bungkus kertas berwarna coklat yang berisi biji dan daun ganja kering dengan berat 1,39 gram.

Hendak Edarkan 1,63 Kilo Ganja, Paman dan Ponakan Diamankan BNNP SultraKepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Kota Malang, Jawa Timur yang rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka di wilayah Kota Kendari.

“Jadi awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika. Setelah itu kita telusuri dengan meminta bantuan pihak Bandara Haluoleo Kendari,” ungkap Bagus Hari di BNNP Sultra, Rabu (3/1/2018).

“Dari hasil penyelidikan di bandara, ternyata memang ada paket yang mencurigakan yang diamati petugas bandara. Kita kawal barang itu, sampai kita tangkap dua tersangka ini di rumahnya,” jelas Bagus Hari.

TP dan DF kini mendekam di sel BNNP Sultra. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini