Hendak Memulung Wanita Ini Tewas Tersengat Listrik

65

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T Manusiwa, yang ditemui awak Zonasultra.com diruang kerjanya mengatakan saat

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T Manusiwa, yang ditemui awak Zonasultra.com diruang kerjanya mengatakan saat kejadian korban sengatan listrik ini sedang bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Melihat kejadian itu, anaknya kemudian memanggil beberapa warga yang ada di sekitar lokasi untuk menolong ibunya.

“Korban dan anaknya hendak masuk ke kebun yang berada di sekitar komplek Gontor Putri untuk mencari barang bekas, namun tiba-tiba korban menyentuh kawat yang ada aliran listriknya itu hingga meninggal di tempat,” jelas Robby.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JS (35) yang diketahui memasang alirang listrik di kawat yang disentuk korban itu. Dari hasil pemeriksaan sementara JS sengaja memasang aliran listrik tersebut karena di wilayah tersebut sering terjadi aksi pencurian seperti pencurian mesin pompa air, jemuran dan lain-lain.

Atas perbuatannya itu, JS dikenakan pasal 359 KUHP. Dimana dari perbuatannya mengakibatkan korban tewas dan luka dengan ancaman kurungan maksimsal tujuh tahun penjara. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini