Hewan Ternak Berkeliaran di Konut akan Ditembak di Tempat

769
Marthaya konut
Marthaya

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak Nomor 4 tahun 2017 di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk proses penindakan.

Jika terdapat hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum akan langsung ditembak di tempat tanpa toleransi dan pandang bulu.

Baca Juga : Marak Pencurian, Kapolres Konut Imbau Masyarakat Tertibkan Ternaknya

Proses eksekusi dilakukan langsung pemerintah setempat melalui dinas pertanian dan satuan polisi pamong praja (Satpop-PP) selaku instansi penanggung jawab.

“Hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di jalan kita langsung tembak. Kita tembak bius, selanjutnya diangkut dan bawa di tempat penampungan hewan yang telah disiapkan Pemda Konut,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Marthaya ditemui di Kantor BPKAD Konut, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Penegakan hewan ternak diberlakukan kepada seluruh masyarakat di Bumi Oheo itu tanpa terkecuali. Bagi yang hewan ternaknya tertangkap, dikenakan denda dengan hitungan per hari sebesar Rp500 ribu.

“Kita kasi waktu untuk ambil hewannya sampai satu minggu. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga datang ambil maka pemerintah akan melelang. Ini sudah jelas tertuang dalam aturan,” terangnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Baca juga : Polres Konut Tangkap 5 Residivis Pencuri Hewan Ternak, Jumlahnya Ratusan Ekor

Perda hewan ternak telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Konut itu. Serta, telah dilakukan rapat resmi terkait penindakannya dengan melibatkan langsung Pemda Konut, kepolisian, dan TNI.

“Kami bertindak keras semata-mata demi kebaikan kita bersama. Serta, untuk menciptakan ketertiban kenyamanan terutama bagi pengendara di jalan umum,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Yhorrys Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini