Hidayatullah Jelaskan Alasan Mendaftar di Ombudsman

346
Hidayatullah Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah memilih hijrah ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra setelah sebelumnya gugur dalam seleksi KPU. Untuk sementara, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra itu tercatat lolos seleksi administrasi calon anggota ORI.

Hidayatullah mengatakan pengabdiannya di lembaga KPU tidak lama lagi karena akan berakhir 24 Mei 2018 mendatang. Baginya habitat sesungguhnya adalah aktif di dunia organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jadi bila masuk di ORI sama saja kembali ke rumah besar pengawasan pelayanan publik.

“Saya sepertinya dibutuhkan di Ombudsman karena saya menilai banyak pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sultra ini belum sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan pelayanan publik di Sultra belum membanggakan atau masih mengecewakan,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah, saat bercakap dengan awak zonasultra.id melalui layanan WhatsApp, Minggu (20/5/2018).

Berita Terkait : Dari KPU, Hidayatullah Mencoba Hijrah ke Ombudsman

Lanjut dia, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh instansi-instansi pemerintah. Salah satu penyebabnya sebagian besar paham birokrasi di Sultra masih bermental priayi, feodal, dan konservatif.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Karakter aparatur tersebut dinilai belum pernah tersentuh dengan reformasi birokrasi. Beberapa kepala daerah maupun kepala dinas dan bahkan kepala-kepala unit satuan kerja masih menganggap bahwa jabatan sebagai kelas sosial yang harus dilayani. Padahal, pejabat pemerintah ditugaskan oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi pelayan publik notabene aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas melayani masyarakat. Dalam UU ASN, tugas mereka adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Jadi tidak perlu ada lagi yang bermental feodal dan priayi karena mereka itu harusnya menjadi pelayan masyarakat,” ucap Dayat.

Maka diperlukan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Dan ternyata di luar sana tidak banyak yang mengetahui tentang lembaga Ombudsman, masih belum familiar dan tidak memasyarakat.

Dengan demikian, Dayat merasa terpanggil untuk coba seleksi calon anggota ORI. Apabila terpilih, Dayat akan meyakinkan masyarakat untuk bisa mengenal dan berperan bersama untuk mengawasi pelayanan publik di Sultra.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

“Saya punya ide dan gagasan untuk membangun volunterisme atau semangat kerelawanan dengan mengajak mahasiswa dan segenap komponen civil soceity (masyarakat sipil) terlibat aktif dalam pengawasan tersebut. Dan jejaring-jejaring relawan ini akan menyadarkan publik bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional warga masyarakat,” beber Dayat.

Pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan masyarakat karena masyarakat merupakan pengguna langsung layanan dan pengawas eksternal yang diatur undang-undang. Selain itu karena sumber daya manusia (SDM) Ombudsman terbatas untuk mengawasi 17 kabupaten/kota di Sultra ini, jadi menurut Dayat dibutuhkan volunter dan sinergisitas dengan seluruh stakeholders agar penyelenggaraan pelayanan publik di Sultra trend-nya bisa meningkat.

Sebelum sibuk mengurus KNPI dan KPU, Dayat aktif di sejumlah LSM dan pergerakan advokasi, di antaranya Ketua Umum Majelis Amanat (MARA) Sultra pada 2008, Koordinator Pro-Demokrasi (Prodem) Sultra 2007, Koordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra-Sijar) Sultra pada 2007, dan lain sebagainya. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini