Hidayatullah: Paslon Terancam Gugur Karena Masalah Internal Partai

45

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah masalah krusial dan bisa mengancam pencalonan ditemukan pasca penutup pendaftaran pasangan bakal calon bupati di KPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi di tujuh KPU kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengungkapkan, di Muna ditemukan adanya hasil scan tanda tangan dan cap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS pada pasangan Baharuddin-La Pili. Pihaknya, akan melakukan klarifikasi ke DPP PKS tentang sah atau tidaknya karena yang dibutuhkan adalah cap basah dan tanda tangan basah.

“Di Muna juga terjadi masalah yakni Golkar versi Abu Rizal mendukung Baharuddin-La Pili sementara Golkar Agung Laksono ke Rusman. Jadi dukungan Golkar ditolak oleh KPU Muna,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (30/7/2015).

Begitu juga di Kolaka Timur (Koltim), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra, tiba-tiba menerbitkan SK kepengurusan pelaksana tugas (Plt) yang baru untuk ketua dan sekretaris PAN. Lanjut Dayat, figur dari PAN sudah diterima, tapi SK yang diserahkan berbeda dengan SK kepengurusan Plt itu.

Selain itu, PPP versi Romahurmuzy di Koltim juga ada kepengurusan yang dibekukan. Dua kasus di Koltim, akan segera diklarifikasi sesuai Pasal 43 PKPU No 9 Tahun 2015, agar dilakukan verifikasi partai satu tingkat di atasnya dan bisa saja ke DPP partai.

“Di Konawe Utara (Konut) juga ada pergantian sekretaris DPD PAN oleh DPP, jadinya SK dari DPW PAN yang kami teruskan ke KPU Konut itu tidak sesuai dengan SK pergantian itu,” kata Dayat.

Masalah di Konut dan Koltim, apakah masih sah atau tidak kepengurusan yang mengusung pasangan balon, Dayat menegaskan tidak boleh ada pergantian kepengurusan sampai mengganti pasangan calon yang sudah didaftarkan dan kengurusan yang tidak sah juga tidak sah mengusung calon.

Saat ini KPU di Koltim dan Konut, sedang melakukan verifikasi terkait klarifikasi terhadap kepengurusan partai di tingkat provinsi sesuai AD/ART partai. Lanjut Dayat, pihaknya juga menyarankan agar KPUD melakukan klarifikasi ke DPP.

Masalah-masalah itu, kata Dayat, bisa berakibat kepada dukungan partai pasangan calon. Kalau dukungan pasangan balon mencukupi 20 persen, maka bisa dilanjutkan tapi kalau tidak akan menjadi masalah serius dalam pencalonan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini