Hindari Konflik di Tengah Laut, Dinas Perikanan Kolut Data Kapal

197
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas perikanan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melakukan pendataan dan pemberian nomor kepada sejumlah kapal nelayan. Hal itu dimaksud guna mengidentifikasi kapal-kapal yang berlayar sekitar Teluk Bone.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala bidang (Kabid) pengembangan dan pengelolaan Tempat Penangkaran Ikan (TPI) Nasrullah menjelaskan, beberapa nelayan menghadapi kendala lantaran saat ini masih banyak kapal dari luar daerah masuk di Kolut.

Tentu hal itu akan mempersulit para nelayan lokal dalam melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan laut Kolut di Teluk Bone.

“Pemberian nomor kapal nelayan guna untuk mengetahui kapal yang berada di wilayah di perairan Teluk Bone, terkait wilayah pengelolaan perikanan, untuk mengidentifikasi kapal nelayan di Kolaka Utara,” ujar Nasrullah, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, kegiatan pendataan kapal nelayan itu dilakukan setelah adanya tangkap tangan kapal nelayan dari Sulawesi Selatan melakukan penangkapan di salah satu rompong milik warga.

“Sering ada kapal nelayan dari luar daerah seperti sulawesi selatan yang datang ke perairan Kolaka Utara,” terangnya.

Nasrullah menambahkan, pendataan kapal ini merupakan juga bagian dari proses penataan perizinan dan pemberian nomor kapal hasil pertemuan beberapa nelayan Teluk Bone untuk identifikasi kapal-kapal dari luar kolut.

“Bahaya para nelayan ketemu di luar laut bisa terjadi konflik antar nelayan luar dengan nelayan Kolut seperti laporan masyarakat di kecamatan Lambai, ada yang melapor sempat melarang namun dilempari oleh nelayan dari Luwu Timur,” katanya.

Pihaknya, sudah mendata kurang lebih 100 kapal. Namun jika ada anggaran 2018 akan melakukan pendataan ulang.

Meski demikian, lanjut Nasrullah dengan adanya perubahan aturan wilayah perairan menjadi tanggungjawab provinsi, dirinya akan berkonsultasi dengan bidang tangkap guna memperjelas aturan kewenangan terkait pengawasan perairan di Teluk Bone.

“Saya akan konsultasi di provinsi terkait kewenangan dan pengawasan perairan dan kenapa tidak ada lagi izin kapal di bawa 10 Gross Ton (GT),” tandasnya. (C)

 

Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini