Hingga Akhir 2021, Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen

1824
Hingga Akhir 2021, Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen
Ali Fatuni

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pemutihan pajak 100 persen mulai 29 November 2021 hingga 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Ali Fatuni mengatakan, berdasarkan hasil rapat teknis yang dihadiri oleh mitra Bapenda, yaitu Dirlantas Polda Sultra, Jasa Raharja, dan Bank Sultra, pajak dan denda yang bertahun-tahun tidak dibayarkan akan dibebaskan 100 persen.

“Hanya tahun ini saja yang harus dibayar oleh wajib pajak, tahun sebelumnya, berapa lama pun tidak dibayarkan akan dibebaskan,” ungkapnya di Kendari, Selasa (23/11/2021).

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Untuk teknis pelayanannya akan dilayani di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Sultra. Namun, tiga daerah di Sultra yang belum aktif samsatnya, yaitu Muna Barat (Mubar), Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng) sedang diupayakan untuk bisa diaktifkan 3 Januari 2022.

Guna menghindari penumpukan saat pemberlakuan pemutihan ini, khususnya di Kota Kendari, akan ditambah dengan samsat keliling yang akan diparkir di depan samsat kota. Sedangkan untuk daerah padat lainnya seperti Kolaka dan Kota Baubau akan ditambah jumlah personel dan waktunya, sementara bagi wajib pajak yang tidak ada tunggakan di tahun-tahun sebelumnya akan diarahkan membayar ke Samsat Drive Thru.

Kemudian, untuk kendaraan yang seharusnya belum ganti STNK atau penunggakannya belum sampai lima tahun dengan STNK masih berjalan, cukup membawa STNK asli dan KTP. Selanjutnya jika ingin mengganti STNK baru, syarat dari dirlantas yaitu membawa BPKB asli.

Pemutihan tersebut dilakukan secara keseluruhan termasuk pokok pajak, denda dan tunggakan pajak yang besarannya sama dengan pokok pajak tersebut. Kata Ali, kebijakan ini diambil oleh pemprov untuk masyarakat karena adanya dampak dari pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini diambil dalam rangka meregistrasi kembali kendaraan-kendaraan yang belum pernah bayar pajak bahkan mati pajak bertahun-tahun bahkan puluhan tahun ada. Jadi kita berikan kesempatan supaya dia aktif kembali surat-surat kendaraan bermotornya,” tutupnya. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini