Hippma Desak DPRD Kolaka Bahas Pemekaran Kolaka Selatan

319
Hippma Desak DPRD Kolaka Bahas Pemekaran Kolaka Selatan
HEARING - Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (Hippma) Kolaka Selatan (Kolsel) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka untuk segera membahas pemekaran Kolaka Selatan. Desakan pemekaran tersebut dilakukan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen yang terletak di Jalan Pemuda, Kamis (3/10/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (Hippma) Kolaka Selatan (Kolsel) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka untuk segera membahas pemekaran Kolaka Selatan.

Desakan pemekaran tersebut dilakukan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kolaka yang terletak di Jalan Pemuda, Kamis (3/10/2019).

Koordinator Lapangan, Sujardin Tridatu mengatakan aksi turun ke jalan bertujuan untuk menyuarakan permintaan masyarakat, salah satunya mengenai agenda pembahasan pemekaran Kolaka Selatan.

“Kapan pemerintah dan forum pemekaran melakukan pembahasan. Kita mau jadwal yang pasti,” ujarnya dalam hearing di ruang rapat DPRD Kolaka.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kolaka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk menganggarkan dalam APBD 2020, agenda pemekaran daerah otonomi baru Kolaka Selatan.

Menerima massa aksi, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat.

Kata dia, DPRD Kolaka belum bisa memberikan penjelasan dan jawaban soal solusi yang diminta oleh pengunjuk rasa, sebelum adanya pembicaraan dengan pemerintah daerah dan forum pemekaran.

Untuk itu, merespon aspirasi massa aksi, pihaknya akan mengundang dan melibatkan seluruh stakeholder.

Dewan langsung mengagendakan rapat dengar pendapat pada Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam rapat dengar pendapat, pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

“Kita agendakan pertemuan besok sekiranya pukul 09.00 Wita. Kita undang adik-adik semua, stakeholder, dan pihak lainnya yang terlibat,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini