Hiswana Migas Dorong Pengusaha Tambang Beli BBM Legal

350
Hiswana Migas Dorong Pengusaha Tambang Beli BBM Legal
HISWANA MIGAS- Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IV Sultra Fahd Atsur saat memberikan materi tentang penyaluran BBM Industri untuk kebutuhan pertambangan di Sultra, Sabtu (7/3/2020) di Sky Lounge Hotel Claro Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendorong seluruh pengusaha tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membeli atau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri melalui lembaga penyalur resmi.

Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IV Sultra Fahd Atsur menjelaskan bahwa saat ini jumlah penambang yang ada di Sultra cukup besar, tapi dari jumlah tersebut tidak semua perusahaan itu terdaftar dan memiliki izin operasi. Perusahaan yang diduga ilegal tersebut ditengarai membeli BBM jenis solar industri melalui lembaga penyalur yang tidak resmi.

Hal ini dinilai memberikan kerugian kepada Pertamina sebagai lembaga resmi penyalur BBM, pengusaha tambang serta para pengusaha atau agen resmi penyalur BBM solar industri. Khusus kerugian bagi penambang mereka akan dimintai pembayaran cash diawal untuk pembelian BBM oleh penyalur ilegal, sedangkan melalui agen resmi pembayaran dapat dilakukan setelah BBM digunakan untuk kebutuhan produksi atas kesepakatan bersama.

“Artinya adalah kalau agen resmi kita bisa menagih melalui nota pembelian di satu bulan kemudian dan tidak harus dibayar diawal. Sebab, cashflow dari pengusaha tambang juga itu terbatas. Belum lagi kebutuhan BBM mencapai 50 persen dalam setiap proses produksi,” ungkap Fahd dalam acara Coffe Talk mengenai tata kelola BBM industri untuk pertambangan di Sultra, Sabtu (7/3/2020) di salah satu Hotel Kendari.

Kenyataan lain di lapangan disebutkan Fahd, ada oknum pengusaha tambang selain mengambil solar industri melalui penyalur ilegal mereka juga mengambil melalui yang legal. Tentunya ini juga memberikan kerugian bagi daerah dalam pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Yang menjadi persoalan saat ini adalah belum adanya singkronisasi data dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Asosiasi Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara (APTS) terkait berapa jumlah pasti pengusaha tambang yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasi. Sebab, dengan adanya data tersebut pihaknya bisa mengkombinasikan dengan jumlah data agen resmi penyalur solar industri di Sultra yang berjumlah 15 agen resmi.

Kemudian hal lain menjadi persoalan yang harus diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum yakni mencari tahu dari mana sumber BBM yang diambil oleh pengusaha tambang melalui penyalur ilegal itu.

“Jadi kita dorong data pasti penambang legal di Sultra itu berapa terus kita kombinasikan dengan jumlah agen resmi penyalur. Sehingga kebutuhan BBM mereka dapat diketahui serta sumber pengambilan solar industrinya ketahuan. Kita bisa adakan pertemuan lagi lah setelah acara ini Hiswana mendorong hal itu,” ujarnya.

Salah satu agen resmi penyalur BBM solar industri PT Tenri Bumi Energi di Sultra Adi Faisal mengungkapkan bahwa dirinya merasa rugi dengan adanya para penyalur solar industri ilegal kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. Sebab, penyalur ilegal itu menjual di bawah harga pasaran resmi dari BBM solar indsutri. Belum lagi, isu yang beredar bahwa sumber BBM yang dijual dari penyalur ilegal tersebut dikatakan dari SPBU, padahal hal itu belum tentu adanya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Adi menjelaskan bahwa proses penyaluran solar industri ke pengusaha tambang dilakukan setelah masuknya permintaan dari mereka ke setiap agen resmi yang ada, atau pelanggan langsung dari Pertamina. Kemudian, untuk memenuhi permintaan tersebut khusus di Sultra ada dua terminal pengambilan bahan bakar yakni Terminal BBM Kendari dan Kolaka. Sedangkan permintaan dalam jumlah besar biasanya penyalurannya melalui kapal laut langsung ke perusahaan.

“Harapannya kami ingin regulasi yang sudah ada itu dapat diawasi implementasinya dalam hal penyaluran BBM industri ini. Kemudian perhatian pemerintah daerah juga harus dilakuan untuk itu. Apalagi tadikan sudah ada pernyataan dari dinas terkait bahwa tahun ini sudah dianggarkan pengawasan BBM industri, itu saja dikawal baik-baik,” ungkapnya.

Ketua APTS Sultra Andi Ady Askar mengatakan, bahwa penggunaan BBM solar industri menjadi kebutuhan dasar bagi para pengusaha tambang untuk melakukan produksi. Mengenai adanya pengusaha tambang yang membeli BBM melalui lembaga penyalur yang tidak resmi, pihaknya akan melakukan singkronisasi data dengan dinas terkait.

Sebagai asosiasi yang menaungi pengusaha tambang di Sultra, Andi menjelaskan pihaknya terus mendukung program pemerintah daerah termasuk dalam menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya menggunakan BBM solar industri melalui agen resmi. Apalagi tujuan dari asosiasi pertambangan ini sebagai wadah komunikasi pengusaha tambang di Sultra membahas isu yang dihadapi bisnis pertambangan. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini