Hiswana Migas Pastikan 15 SPBU di Kendari Tetap Beroperasi

176
Sekretaris Hiswana Migas DPC IV Sultra Fahd Atsur
Fahd Atsur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IV Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan layanan 15 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kendari tetap beroperasi usai dikeluarkannya instruksi Wali Kota Kendari Sulkarnain tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama tiga hari ke depan tanggal 10 hingga 12 April 2020.

Sekretaris Hiswana Migas DPC IV Sultra Fahd Atsur mengatakan, bahwa pelayanan tetap terbuka karena pentingnya ketersediaan layanan BBM untuk masyarakat di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, bagaimana pun situasi virus corona, SPBU adalah garda terdepan untuk melayani dan menjaga ketersediaan BBM di masyarakat.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Mengenai kebijakan Pemkot Kendari, Hiswana Migas sudah berkoordinasi dengan pemerintah bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi layanan umum dan pembatasan tiga hari itu bersifat parsial dan terkhusus untuk masyarakat umum agar membatasi kegiatan yang tidak berkepentingan.

“Mengingat juga kebijakan ini dilaksanakan di waktu hari libur yaitu Jumat Sabtu dan Minggu,” ungkap Fahd melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, untuk mencegah penimbunan BBM SPBU di tengah wabah corona, pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada sekelompok oknum yang melakukan hal itu karena tindakan tersebut juga mencoreng nama baik Hiswana Migas.

Pencegahan lainnya juga saat ini setiap SPBU telah diawasi dengan ketat melalui alat infrastruktur digital SPBU, data center dan connectivity yang bisa memantau aktivitas SPBU, CCTV serta dari pihak kepolisian juga ikut serta mengawasi setiap penyaluran BBM dan LPG di lingkup area SPBU.

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari yang berisikan instruksi untuk melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari ke depan, dimulai tanggal 11 hingga 12 April 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kendari. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini