Honor Belum Dibayar, Aparat Desa di Konawe Demo di Kantor Bupati

1062
Honor Belum Dibayar, Aparat Desa di Konawe Demo di Kantor Bupati
DEMONSTRASI - Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan saat memberikan penjelasan terkait Honor desa dan aparatnya yang belum dibayarkan. Aksi yang prakarsa oleh LSM Projo Konawe ini menuntut pembayaran Honor ribuan kepala desa dan aparatnya. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Puluhan aparat desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aparat Desa Menggugat bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jokowi (Projo) Konawe mendatangi kantor Bupati setempat untuk menuntut hak mereka yang sudah 13 bulan belum dituntaskan.

Ketua DPC Projo Konawe, Irvan Umar menyebutkan, saat ini 294 Kepala Desa beserta aparatnya belum menerima honor selama 13 bulan, terhitung sejak 2018 sampai 2019.

Padahal menurutnya, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab penuh atas pembayaran honor kepala desa dan aparatnya dengan besaran 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Yang mengherankan adalah, dipake untuk apa honor desa ini? Sebab sepengetahuan kami honor desa dan aparatnya ini sudah dianggarkan, tapi kenapa tidak direalisasikan, ” Kata Irvan kepada awak media usai melakukan aksi di kantor Bupati Konawe, Kamis (9/1/2020)

Berdasarkan data yang dimiliki awak media ini, terdapat sekitar 6 ribuan Kepala Desa dan aparatnya belum menerima honor selama 13 bulan, dengan rincian 1 bulan di tahun 2018 dan 12 bulan di 2019.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan yang menemui massa aksi menjelaskan, honor kepala desa dan aparatnya tetap akan diselesaikan, meski diakuinya pihaknya akan membayar dengan cara dicicil.

“Honor aparat adalah hal wajib, dan kami sudah menganggarkannya tahun 2020 ini, tetapi pembayarannya itu bertahap, ” Ujar Ferdinan dihadapan massa aksi.

Ia menyebut, sistem penganggaran untuk honorarium kepala desa dan aparatnya memiliki mekanisme berbeda, yaitu setelah dimasukan dalam APBD, penganggaran Honor juga harus masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kata dia, untuk anggaran tahun 2020 ini, Pemda Konawe belum memegang Draf Penggunaan Anggaran (DPA) sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini belum bisa merealisasikan honorarium kades dan aparatnya.

“Anggaran honorarium ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana bagi hasil, sehingga proses pembayarannya masih menunggu realisasi PAD kita,” Imbuhnya.

Rencananya untuk tahap awal Pemda akan merealisasikan honor diatas dua bulan, meski begitu, Ferdinan belum bisa memastikan berapa bulan yang akan direalisasikan.

Usai berdialog dengan Sekda, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan orasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Konawe dan Polsek Unaaha. (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini