Hugua: Perikanan dalam RUU Omnibus Law Tidak Berpihak ke Nelayan Kecil

90
Huua
Hugua

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menyatakan tidak sepakat dengan kelautan dan perikanan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Menurut Hugua di satu sisi RUU Omnibus Law ini baik, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan masalah.

“Misalkan tidak ada lagi definisi nelayan kecil dan nelayan besar. Ini artinya tidak ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang lemah,” kata Hugua dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Selain itu terkait masalah kewenangan daerah, berdasarkan RUU Omnibus Law ini daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan sumber daya kelautan, semuanya ditarik ke pusat. Dengan demikian Omnibus Law ini akan bertentangan dengan otonomi daerah.

“Pastinya tidak sejalan karena penarikan kewenangan dari daerah ke pusat, mestinya kewenangan daerah tetap masih pada sekian mill tertentu dari pesisir seperti dulu,” lanjut Ketua Maritime Local Government Network (LGN) ini.

Sebab, lanjut Hugua, di sana ada tiga sumber daya kelautan yang perlu dilindungi yaitu terumbu karang, padang lamun dan bakau. Tiga sumber daya utama pesisir merupakan kewenangan gubernur dan bupati/wali kota.

“Dan di area ini adalah tempatnya mayoritas penduduk mencari nafkah, jika rusak maka penduduk kehilangan sumber mata pencaharian, karena tidak mungkin dijangkau oleh pemerintah pusat,” tandas mantan Bupati Wakatobi ini.

Dikatakan, konservasi, perlindungan dan sustainable atau keberlanjutan sumber daya pesisir dan sumber daya kelautan menjadi konsen maritim LGN. Penghapusan sanksi pidana dan perdata menjadi sanksi administrasi dalam RUU Omnibus Law menjadi ancaman terhadap ekosistem bahari

Dengan RUU Omnibus Law ancaman keanekaragaman hayati pasti sangat tinggi serta dapat menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan pemda (gubernur dan bupati) karena semua kewenangan ditarik ke pusat.

Keadaan akan semakin parah karena dengan resentralisasi maka pemda bersikap masa bodoh terhadap kerusakan lingkungan di daerah saat menjadi wewenang pusat. Di pihak lain pemerintah pusat mempunyai keterbatasan khususnya tenaga dalam kegiatan konservasi dan perlindungan sumber daya pesisir dan kelautan.

Hugua tidak sepakat dengan aturan terkait persoalan kelautan dan perikanan yang ada di RUU Omnibus Law. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berpihak terhadap rakyat kecil. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini