Humas Pemkab Muna, Mutasi ASN Sesuai Undang-Undang

134
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab. Muna, Amiruddin Ako
Amiruddin Ako

ZONASULTRA.COM, MUNA – Menanggapi aspirasi sejumlah Camat dan Lurah yang telah dinonjob, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Amiruddin Ako.

Mutasi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 yang lalu, menurutnya, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab. Muna, Amiruddin Ako
Amiruddin Ako

Amiruddin menjelaskan, proses mutasi ini adalah untuk penyegaran dan perbaikan kinerja di setiap organisasi pemerintah daerah. Tujuannya agar mendorong efektifitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk melaksanakan percepatan pembangunan di Kabupaten Muna, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD, maka penyegaran organisasi pemda merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan yang bergerak cepat.

“Kita akan mengikuti tuntutan publik agar pemerintah dapat bekerja secara maksimal merealisasikan visi dan misi LM. Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna, sesuai yang tertuang dalam RPJMD itu,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2017).

Penataan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional dimaksud untuk menyatukan dan menyelaraskan kinerja. Sehingga pelaksanaan visi dan misi pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan memiliki output yang teratur.

“Sementara dalam penataan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional telah mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terutama pada pasal 55, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 75,76 dan pasal 77 tentang manajemen ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut Amiruddin memaparkan bahwa dengan periodesasi jabatan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, dan itu sesuai UU ASN. Disebutkan juga, hanya berlaku bagi pemangku jabatan pimpinan tertinggi Pratama (eselon II) dan tidak berlaku bagi jabatan Administrator (eselon III) serta pengawas (eselon IV), sehingga penataan pada tingkat Camat dan Lurah telah sesuai dengan UU ASN.

Pemkab Muna juga menghargai setiap upaya hukum yang akan ditempuh oleh para ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan penataan tersebut, karena menurut Amiruddin itu hak setiap ASN.

Baca Juga : Banyak Daerah di Sultra Lakukan Mutasi Tanpa Rekomendasi KSAN

“Kami dalam posisi menunggu karena belum ada laporan resmi terkait upaya hukum tersebut,” katanya.

Amiruddin menghimbau, kepada seluruh masyarakat bahwa penataan ASN dalam jabatan tidak akan menghambat pelayanan publik pemerintah.

Untuk diketahui, pada tanggal 23 Maret 2017 kemarin, sejumlah mantan Camat dan Lurah yang dimutasi melakukan aksi di Kantor BKD Kabupaten Muna. Mereka mempertanyakan tentang mutasi yang dilakukan oleh Bupati Muna sesuai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 197 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV Lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna, pada tanggal 21 Maret 2017 yang lalu. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini