Ibu Rumah Tangga di Kolaka Dibacok hingga Tangannya Putus

1295
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial R (43) asal Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, dianiaya oleh tiga terduga pelaku inisial H, O, dan A, sekitar pukul 13.30 Wita pada Kamis (14/5/2020).

Korban dibacok dengan menggunakan parang. Akibatnya R mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuhnya seperti luka sobek pada bagian perut, leher, punggung, dan dada, lengan sebelah kanan, serta tangan kirinya putus.

“Kurang lebih 15 titik luka bacok dengan senjata tajam berupa parang,” ujar Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa ditemui di Mako Polres Kolaka, Kamis (14/5/2020) malam.

Saiful mengatakan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kolaka bukan kejadian pembegalan, tetapi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan orang terdekat korban (saudara tiri).

Penganiayaan terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang dari Kolaka ke Samaturu. Dugaan sementara dalam peristiwa penganiayaan tersebut H yang mengeksekusi korban. Sementara, O hanya mengantar pelaku dan A menjemput pelaku usai menganiaya korban.

“Karena baru ditangkap jadi kita masih harus melakukan pendalaman penyidikan terhadap para terduga tersangka. Siapa berperan sebagai apa,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan atas kejadian penganiayaan, Polres Kolaka langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Ketiga pelaku berhasil diamankan sekira pukul 19.00 Wita di Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu atau sekitar 8 sampai 10 kilometer tidak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan.

Dugaan sementara, penganiayaan ini terjadi karena adanya masalah keluarga antara pelaku dan korban berkaitan dengan tanah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa parang dan kendaraan roda dua milik terduga tersangka.

Terhadap ketiga pelaku akan dijatuhi hukuman pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hanya saja, pihaknya masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada masing-masing terduga tersangka.

Korban saat ini masih berada di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka menjalani perawatan usai melakukan operasi pada luka-luka di tubuhnya. (A)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini