Ikut Sosialisasi Paslonkada, Pegawai Kecamatan Besulutu Terancam Pidana

300
ilustrasi pns politik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Marmin, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bekerja sebagai staf pada kantor kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terancam pidana, setelah dirinya kedapatan mengikuti sosialisasi atau kampanye terbatas yang dilakukan oleh pasangan Irawan Laliasa–Adi Jaya Putra beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penangan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, awalnya pasangan dengan akronim Berhijrah ini melakukan kampanye terbatas di Desa Labela, kecamatan Besulutu, yang diketahui dilaksankan di rumah terlapor.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, suaminya terlapor ini adalah tim sukses paslon. Dan saat melakukan sosialisasi, terlapor ini menyuguhkan teh kepada peserta sosialisasi, dan sempat duduk mendengarkan dan menyaksikan kegiatan ini,” kata Indra di ruang kerjanya, Minggu (25/2/2018).

Lanjut Indra, Marmin sendiri terlihat pada kegiatan hanya sekitar satu menit saja, namun disaat yang sama ada komisioner Panwascam Besulutu yang sedang melaksanakan tugas pengawasan dan mengabadikannya dalam bentuk foto dengan menggunakan handphone.

Indra mengurai, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sejak tanggal 12 Februari 2018 lalu, ASN yang kedapatan melibatkan ataupun dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, selain mendapatkan sanksi administrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ia juga bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 70 ayat 1 huruf a,b dan c, serta pasal 71.

“Saat ini kasus tersebut masih diproses oleh Panwascam Besulut, dan kami dari kabupaten rencananya akan melakukan asistensi agar semua proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Ia menghimbau agar sejak adanya penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, ASN tidak lagi terlibat ataupun dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, sebab ada sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara bagi abdi negara ini. (B)

 


Reporter. : Dedi
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini