Implememtasi KTR Maksimal, Pemda Bombana Sabet Penghargaan Paramesti

221
Implememtasi KTR Maksimal, Pemda Bombana Sabet Penghargaan Paramesti
PENGHARGAAN - Pemerintah Kabupaten Bombana meraih penghargaan Paramesty atas keberhasilan dalam mengimplementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tengvara (Sultra) kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat untuk kali ketiga. Penghargaan diberikan atas upaya pemerintah di Bombana dalam implementasi kawasan tanpa rokok (KTR)

Penghargaan tersebut berupa Paramesti yang diserahkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Prof. Anung Sugihantono kepada Sekretaeris daerah Bombana Burhanuddin A HS Noy di aula Prof. Siwabessy, Kemenkes RI, Kamis (31/5/2018).

Sebelumnya, Pemkab Bombana juga telah menerima penghargaan dari Menkes RI Prof. dr Nila A. Moeluk tentang bebas Malaria, Kemudian mrnyusul penghargaan dari Mendagri Tjahjo Kumolo tentang keberhasilan pengintegrasian Jamkesda ke JKN-KIS.

Kabupaten Bombana juga menjadi salah satu dari enam Kabupaten di Sultra yang menerima penghargaan itu. Lima diataranya adalah, kabupaten Muna Barat, Konawe, Kolaka Utara, Konawe Selatan dan Kabupaten Buton Selatan

(Baca Juga : TKPKD Bombana Minta Verivali Masyarakat Miskin Lebih Independen)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana Sunandar mengatakan, Paramesty ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Bombana dalam memgimplementasikan Peraturan Pemerimntah (PP) No. 93 Tahun 2013 tentang pemgaman rokok bagi kesehatan sefta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2015 tentang kawasan tapa rokok (KTR) di Bombana.

“Melalui penghargaan ini, kami merencanakan peningkatan dasar hukum KTR dari Perbup yang ada menjadi Peraturan Daerah dengan cakupan penerapannya yang lebih luas,” katanya.

Ia berharap, penghargaan tersebut menjadi memotivasi bagi seluruh masyarakat serta pemerintah di daerah itu dalam menginplementasikan KTR yang berdampak pada kesehatan masyarakat. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini