Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda ini Nekat Curi Motor

34
Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda ini Nekat Curi Motor
CURANMOR - Barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Poasia, Kamis (2/2/2017). Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RD (17), IK (18), dan AD (23). Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM
Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda ini Nekat Curi Motor
CURANMOR – Barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Poasia, Kamis (2/2/2017). Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RD (17), IK (18), dan AD (23). Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga pemuda berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polse) Poasia setelah ketahuan mencuri motor di Jalan Abdul Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RD (17), IK (18), dan AD (23). Dari pengakuan ketiganya, mereka mencuri lantaran ingin membeli minuman keras.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin melalui Panit II Raskrim Polsek Poasia Bripka Laode Muhammad Farid mengatakan, ketiganya diciduk di Kendari Beach beberapa jam setelah melakukan pencurian.

“Saat ini kasusnya dalam lidik, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa motor Honda Vario dengan nomor polisi DT 2332 RH,” kata Farid di Polsek Poasia, Kamis (2/2/2017).

Farid menjelaskan, pada 22 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, ketiga pelaku tersebut merental mobil Avanza. Mobil itu kemudian dipakai berkeliling sembari menyasar motor yang parkir di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Akhirnya, pelaku menemukan motor yang terparkir di samping Kantor Kelurahan Kambu. Motor itu langsung diangkat ke mobil dan dibawa kabur.

Pihak Polsek Poasia bekerjasama dengan Polsek Kemaraya kemudian membuntuti pelaku dan menciduknya di sekitaran Kendari Beach.

“Saat diciduk, pengendara mobil berhasil kabur. Namun identitasnya sudah kita kantongi,” jelasnya.

Pengakuan RD, ia telah melakukan aksinya sebanyak enam kali. Motor curiannya kemudian dijual dengan harga murah, berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Akibat perlakuannya, ketiga tersangka terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini