Ingin THR Segera Dibayarkan, Satker Mesti Cepat Setor SPM

126
Ingin THR Segera Dibayarkan, Satker Mesti Cepat Setor SPM
KONFERENSI PERS - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah (tengah) saat menyampaikan rilis terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan di Kantor DJPb Sultra, Kamis (24/5/2018). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Kerja (satker) mesti cepat menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, jika ingin tunjangan hari raya (THR) ASN, Polri, dan TNI segera dibayarkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Ririn Kadariyah mengatakan, kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran tunjangan hari raya ASN, TNI, dan Polri bergantung dari kecepatan satuan kerja (satker).

Dalam hal menyampaikan surat SPM ke KPPN Kendari. Jika satuan kerja (satker) bisa cepat dan tepat waktu menyampaikan surat perintah ke KPPN, maka pihaknya bisa membayarkan THR paling lambat pada 8 Juni 2018.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Jadi sebelum lebaran. Tergantung surat perintahnya, tetapi kita akan membayarkan mulai Juni, berdasarkan gaji Mei,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor DJPb Sultra, Kamis (24/5/2018).

Pihaknya akan mengusahakan 8 Juni semua tunjangan hari raya ASN, TNI, dan Polri bisa selesai dibayarkan. Sehingga, THR tersebut bisa digunakan untuk membelanjakan keperluan dan kebutuhan menjelang hari raya.

Ririn menyebutkan penyampaian SPM dari satker ke KPPN diharapkan mulai dilakukan pada 24 Mei 2018. Satker sudah bisa mengajukan atau menyampaikan surat perintah membayar tersebut.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Menurutnya, KPPN sudah berkoordinasi dengan satuan kerja dan mitra kerja. Selain itu, KPPN siap melayani pencairan dana sebelum lebaran. Sepanjang penyampaian surat perintah membayarnya bisa disampaikan sebelum 8 Juni.

Olehnya itu, jika satker menyampaikan setelah 8 Juni 2018, maka otomatis penyelesaiannya setelah SPM itu masuk ke KPPN.

“Ketepatan waktu sangat bergantung pada satker itu sendiri saat menyampaikan SPM dan dokumen ke KPPN,” tutupnya. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini