Ini Alasan Nur Alam Berani Ajukan Banding

3703
Nur Alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam langsung mengajukan banding pasca mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim memutuskan vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar untuk Nur Alam karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlajut.

Lantas apa yang membuat Nur Alam berani mengambil keputusan banding tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan para penasehat hukumnya?

“Pertama dengan lepasnya lahan PT Inco negara menjadi punya wibawa,” tegas Nur Alam saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Ia mengungkapkan bahwa karena posisi kontrak karya mengalahkan Undang-Undang (UU) membuat kontrak karya tersebut tidak bisa disubordinasi oleh UU negara lantaran memiliki posisi yang sama.

Hal itu menjadikan pemerintah lemah dalam hal memberikan pengawasan kepada PT Inco dan masyarakat Sultra dirugikan selama bertahun-tahun.

“Puluhan tahun tidak bisa memberikan manfaat apa-apa, tapi setelah kebijakan itu jalan negara menerima pajak, royalti, lapangan kerja terbuka untuk masyarakat, program csr diterima oleh masyarakat,” lanjutnya.

(Berita Terkait : Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Langsung Ajukan Banding)

Kader PAN ini mengaku telah mengorbankan dirinya untuk memastikan bahwa orang yang berinvestasi itu adalah orang yang benar dan punya modal.

Sedangkan dalam pertimbangan putusan, Hakim menilai bahwa bahwa PT Inco merupakan kekuasaan pemerintah pusat. Sehingga jika PT Inco ingin melakukan penciutan harus mengajukan sendiri tanpa intervensi seorang Gubernur Sultra.

“Namun atas perintah terdakwa tersebut PT Inco menindaklanjuti dengan mengajukan surat penciutan wilayah kontrak karya PT Inco di Blok Lasolo seluas 4.085 hektar, Blok Paopao seluas 6.785 hektar, Blok Torobulu seluas 13.817 hektar dan Blok Malapulu 3.320 kepada Kementerian ESDM,” kata hakim. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini