Ini Alasan Pemkab Butur Belum Verifikasi Ijazah Palsu

44

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Verifikasi ijazah palsu para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara rupanya masih mengambang. Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Butur sama sekali belum menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, yang kini merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Butur La Djiru mengatakan, proses verifikasi ijazah tentunya harus sesuai petunjuk dari pihak kementerian dan juga BKD provinsi. Untuk itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang tersebut sebelum melakukan verifikasi.
“Kami belum melakukan verifikasi ijazah palsu karena memang surat perintah dari KemenPAN-RB terkait pemeriksaan ijazah palsu itu belum kita terima. Kita juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKD provinsi,” terang La Djiru di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).
Kendala lainnya, kata La Djiru adalah pihaknya masih fokus dengan masa akhir jabatan bupati dan menunggu PJ bupati baru. Meskipun demikian, jika surat edaran tersebut sudah sampai di mejanya, maka dirinya akan segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Kalau surat edaran itu sudah sampai di meja saya, kita akan langsung ambil langkah konkrit,” kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Butur ini.
Meski begitu, dirinya sangat yakin kalangan birokrasi Pemkab Butur bebas dari penggunaan ijazah palsu. Dia pun mengimbau seluruh masyarakat Butur untuk menghindari penggunaan ijazah palsu sedini mungkin serta lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi.
“Mudah-mudahan disini tidak ada yang menggunakan ijazah palsu,” harapnya. 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak akan main-main soal ijazah palsu. Bahkan, akhir Mei lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pengecekan ulang ijazah PNS, TNI dan Polri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. (Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini