Ini Besaran Tarif Upah Minimum Sektoral Kabupaten Konut Tahun 2019

946
Ini Besaran Tarif Upah Minimum Sektoral Kabupaten Konut Tahun 2019
SK TARIF UPAH UMK DAN UMSK - Surat Keputusan peraturan daftar taris Umpah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang dikeluarkan Gubernur Sultra, Alimazi. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Besaran Tarif Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2019 sebesar Rp 2.457.907. Nilai tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Sultra, Ali Mazi tentang SK peraturan gebernur mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Dalam tabel SK nomor 73 2018 yang dikeluarkan pada 26 november lalu, terhitung nominal untuk upah para karyawan swasta tersebut, antara lain Untuk UMK sebesar Rp2.398.907, sedangkan UMKS Konawe Utara bagian pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.457.907-.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dengan keluarnya aturan mengenai realisasi gaji karyawan itu, Bupati Konut Ruksamin berharap agar para perusahaan yang beroperasi di wilayah kepemimpinannya betul-betul menjalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Serta memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Jalankan dengan benar, jangan hanya mendorong orang terus realisasinya tidak sesuai, kemudian datang dan pergi. dijalankan dengan baik dan ini jadi perhatian serius perusahan,”tegas mantan Ketua DPRD Konut ini saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini