Ini Besaran Zakat Fitrah di Mubar

202
Kabag Kesra Muna Barat Laode Mahapati
Laode Mahapati

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat Muna Barat. Pembayaran zakat fitrah tahun ini Pemda Mubar membagi dalam empat golongan yaitu beras kepala sebesar Rp40 ribu per jiwa, beras biasa Rp30 ribu per jiwa, beras dolog Rp27 ribu per jiwa dan jagung Rp15 ribu per jiwa.

Kabag Kesra Muna Barat Laode Mahapati mengatakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut berdasarkan harga pasar di Muna Barat yang telah diidentifikasi oleh dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) setempat.

Lanjut Mahapati, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Di tahun 2017 besaran zakat fitrah jenis beras kepala Rp42.000, beras super Rp38.500, beras biasa Rp35.000 sementara beras dolog Rp26.500.

“Hanya jagung yang meningkat tahun lalu Rp14.000 sekarang naik Rp15.000,” terang Mahapati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2018)

Mahapati berharap dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini masyarakat sudah siap dengan besarnya zakat yang harus dibayarkan pada saat membayar zakat.

“Harapan kita masyarakat bisa lebih cepat mengeluarkan zakat karena mengeluarkan zakat merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini