Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

710
Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ridhony M. H. Hutasoit
Ridhony M. H. Hutasoit

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data SWI, sampai saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas.

Data ini pun termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 lalu sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.

Fintech adalah singkatan dari Financial Technology, yaitu penggabungan antara teknologi dan sistem finansial atau keuangan.

Sedangkan, Peer to Peer Lending adalah praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.

(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, guna melakukan penindakan terhadap fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut, SWI meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Meningkat Rp1 Triliun

Ada pun ciri- ciri fintech ilegal yang harus dijauhi adalah tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas.

Kemudian, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak ada batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi dan tidak ada layanan pengaduan.

(Baca Juga : Sepanjang 2019, OJK Terima Dua Pengaduan Kredit Online Ilegal)

SWI mengimbau masyarakat, sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending agar memahami hal-hal sebagai berikut yakni, meminjamkan pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

“Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” ungkap Ridhony kepada zonasultra, Selasa (6/8/2019) melalui sambungan pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Selain Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, SWI pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

(Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal)

Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Olehnya itu, ditegaskan Ridhony bahwa SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi dapat memahami hal-hal berikut yaitu, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

(Baca Juga : Marak Penipuan, OJK: Jaga Data Pribadi Anda)

Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan ataupun Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini